Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menilai usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) DPR terkait pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dapat menjadi momentum untuk menguji profesionalitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kerangka transparansi publik.
Dalam pernyataannya, Sudirta merujuk pada prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum—keadilan harus ditegakkan apa pun risikonya—sebagai kompas moral bagi lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Ia menanggapi aspirasi Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta DPR membentuk Panja untuk mendalami pengalihan penahanan tersebut.
Sudirta menekankan pentingnya asas equality before the law, yakni setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan atau latar belakang. Menurutnya, dugaan adanya “kado” berupa status tahanan rumah menjelang hari raya berpotensi memunculkan persepsi perlakuan istimewa dan merusak rasa keadilan publik.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang KPK yang mengamanatkan kepemimpinan kolektif-kolegial. Dalam pandangannya, keputusan strategis seperti pengalihan penahanan seharusnya diambil melalui keputusan bersama pimpinan, bukan berdasarkan diskresi personal. Jika keputusan diambil sepihak tanpa mekanisme internal yang sah, ia menilai hal itu dapat menimbulkan cacat hukum dan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP).
Selain itu, Sudirta menyebut adanya dugaan intervensi pihak luar yang tidak dilaporkan kepada Dewan Pengawas. Ia mengingatkan bahwa membiarkan intervensi eksternal dalam proses hukum merupakan pelanggaran serius terhadap independensi penegakan hukum.
Aspek lain yang disorot adalah perbedaan informasi mengenai kondisi kesehatan tersangka. Sudirta menyebut terdapat diskrepansi pernyataan antara Juru Bicara yang menyatakan tersangka sehat dan Deputi Penindakan yang menyebut adanya kondisi medis seperti GERD dan asma. Menurutnya, ketidaksinkronan ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pengambilan kebijakan serta menunjukkan masalah koordinasi internal dan profesionalitas.
Sudirta juga mengkritik aspek keterbukaan informasi. Ia menilai pengalihan penahanan semestinya disampaikan melalui pengumuman resmi, bukan justru terungkap melalui pihak ketiga atau kecurigaan awak media. Menurutnya, keputusan yang tidak disampaikan secara terbuka berisiko memicu krisis kepercayaan publik.
Dalam konteks pengawasan, Sudirta menyatakan DPR memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan KPK tetap berjalan sesuai relnya. Ia mendorong agar dugaan pelanggaran SOP dan kode etik diusut secara cepat, transparan, dan akuntabel. Ia menilai gagasan pembentukan Panja dapat menjadi instrumen pengawasan untuk memotret persoalan secara menyeluruh sebagai bahan perbaikan ke depan.
Menurut Sudirta, kekuatan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah orang yang dipenjara, tetapi juga dari kemampuan lembaga menjaga integritasnya di bawah tekanan dan godaan intervensi.

