Wali Kota Kotamobagu Teken Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR untuk Revisi RTRW

Wali Kota Kotamobagu Teken Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR untuk Revisi RTRW

Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menandatangani berita acara verifikasi penanganan IPPR dalam rangka penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu. Penandatanganan berlangsung pada Kamis, 2 April 2026, di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, mengatakan penandatanganan berita acara tersebut menyatakan IPPR Kota Kotamobagu berstatus clean and clear.

Claudy menjelaskan, penandatanganan berita acara verifikasi penanganan IPPR merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam proses Revisi RTRW Kota Kotamobagu.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Sutanto, S.T., M.Sc., Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., Asisten II Pemerintah Kota Kotamobagu Noval Manoppo, S.E., M.E., Kasubid PHPSPR Wilayah III Agus Sutrisno, A.Ptnh., M.H., C.Med., Ketua Tim Itsari Wigati, S.T., PIC Arizal Putra, S.T., serta sejumlah pimpinan perangkat daerah, termasuk Kepala Dinas PUPR Claudy N. Mokodongan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Erwin Pasambuna, S.H., dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Refly Mokoginta, S.E.