OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi untuk Perkuat Transparansi Pasar Modal

OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Reformasi untuk Perkuat Transparansi Pasar Modal

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelesaikan empat agenda reformasi yang ditujukan untuk memperkuat transparansi pasar modal domestik. Langkah ini diharapkan meningkatkan kredibilitas sekaligus daya saing Indonesia di tingkat global.

Pencapaian tersebut disampaikan dalam sosialisasi reformasi transparansi pasar modal yang digelar di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan, empat agenda itu merupakan bagian dari delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal yang diluncurkan sejak awal 2026.

“Keempat proposal yang telah diajukan kepada penyedia indeks global berhasil diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan terus menjalin komunikasi dan mengumpulkan masukan dari para investor,” ujar Hasan.

Empat agenda reformasi yang dirampungkan meliputi keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman high shareholding concentration (HSC), peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 kategori, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen.

Selain itu, transparansi juga diperkuat melalui ketersediaan data pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen. Namun, akses informasi tersebut dibatasi bagi pihak yang berkepentingan.

Hasan menilai kebijakan ini sejalan dengan praktik terbaik internasional, bahkan disebut lebih unggul dalam beberapa aspek, khususnya terkait keterbukaan data kepemilikan saham. Reformasi ini diharapkan mendorong likuiditas pasar yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery) di bursa.

“Langkah ini pada akhirnya akan memperkuat kepercayaan investor sekaligus meningkatkan daya tarik pasar modal Indonesia,” kata Hasan.

Dari sisi implementasi, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2026. Aturan tersebut menegaskan kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen sekaligus memperkuat aspek tata kelola perusahaan.

Pelaksana tugas Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari upaya menyelaraskan standar domestik dengan praktik internasional. “Dengan tetap mempertahankan ambang batas kepemilikan 5 persen, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan likuiditas serta menarik investasi dari investor dalam maupun luar negeri,” ujarnya.

BEI juga memperketat kewajiban pelaporan melalui perubahan ketentuan laporan bulanan registrasi kepemilikan saham. Informasi yang wajib disampaikan mencakup kepemilikan di atas 5 persen, afiliasi pengendali, serta kepemilikan saham direksi dan komisaris.

Sementara itu, Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan implementasi HSC dan peningkatan klasifikasi investor ditujukan untuk memperluas akses informasi publik sekaligus meningkatkan perlindungan investor. “Kami menyediakan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor yang dapat diakses melalui BEI,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, OJK turut melaporkan penguatan penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Untuk pelanggaran manipulasi pasar, denda Rp29,30 miliar dikenakan kepada 11 pihak, disertai sanksi peringatan bagi pelaku lainnya.

“Penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi kunci untuk menjaga integritas pasar serta memperkuat kepercayaan investor,” ujar Hasan.

Ke depan, OJK bersama para pemangku kepentingan menyatakan akan terus mendorong pendalaman pasar dari sisi suplai maupun permintaan, antara lain melalui pengembangan produk exchange-traded fund (ETF) berbasis emas dan program investasi ritel berkelanjutan.