Rakortas Kemenko Pangan Bahas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Penetapan Peta LSD

Rakortas Kemenko Pangan Bahas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan Penetapan Peta LSD

Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pengendalian Alih Fungsi Lahan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah sebagai basis produksi pangan.

Salah satu pembahasan utama dalam Rakortas tersebut adalah penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta pemutakhiran data lahan sawah. Rakortas menyepakati total luasan peta LSD di 12 provinsi sebesar 2.739.650,36 hektare, yang rencananya akan ditetapkan melalui peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selaku Ketua Harian Tim Terpadu pada akhir Maret 2026.

Penetapan peta LSD ini disebut menjadi dasar pengendalian alih fungsi lahan sekaligus integrasi kebijakan tata ruang. Pemerintah juga mempercepat penyiapan peta LSD di 17 provinsi lainnya. Saat ini, proses verifikasi dan sinkronisasi data lahan sekitar 744 ribu hektare masih berlangsung dengan target penyelesaian pada Juni 2026.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menyatakan perluasan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan peta LSD di 12 provinsi mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pangan nasional. Ia menambahkan, Kemenko Pangan mendorong implementasi peta LSD melalui koordinasi yang solid untuk mendukung kedaulatan pangan nasional.

Selain itu, pemerintah melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait sanksi administratif bagi pelanggaran alih fungsi lahan sawah. Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Menurut Zulkifli, Rakortas ini menegaskan peran Kemenko Pangan dalam memastikan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah berjalan terpadu guna mendukung keberlanjutan lahan sawah dan penguatan ketahanan pangan nasional. Rakortas itu berlangsung di Jakarta pada Senin, 30 Maret 2026.