JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda strategis untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global, termasuk MSCI.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam kegiatan sosialisasi di Gedung BEI, Kamis (2/4/2026). Hasan menyebut empat agenda itu merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan sejak 1 Februari 2026 bersama Self-Regulatory Organizations (SRO).
Empat agenda transparansi yang dinyatakan telah diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1% kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), peningkatan granularitas klasifikasi investor menjadi 39 tipe dalam data KSEI, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15% melalui revisi Peraturan BEI Nomor I-A.
Selain itu, OJK juga memperkuat aspek transparansi dengan pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat (beneficial owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10% atau lebih. “Empat proposal yang diajukan Indonesia kepada Global Index Providers telah diselesaikan sesuai target. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi serta menghimpun masukan dari investor,” ujar Hasan.
Menurut Hasan, kebijakan yang ditempuh telah sejalan dengan praktik terbaik di berbagai yurisdiksi global. Ia juga menilai ada aspek yang membuat Indonesia lebih unggul, terutama dalam keterbukaan data kepemilikan saham di atas 1%. OJK berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan likuiditas pasar, memperkuat proses price discovery, dan menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.
Di sisi bursa, BEI menyatakan telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang efektif berlaku sejak 31 Maret 2026. Perubahan itu mencakup penyesuaian definisi saham free float, kenaikan batas minimum free float menjadi 15%, serta penguatan ketentuan klasifikasi saham, termasuk pada saat penawaran umum perdana (IPO).
Pjs. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut selaras dengan standar bursa global. Ia menilai penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan daya tarik investasi bagi investor domestik maupun global. BEI juga mendorong penguatan tata kelola emiten melalui kewajiban pelaporan yang lebih transparan serta peningkatan kapasitas direksi, komisaris, dan komite audit.
BEI turut menerbitkan perubahan ketentuan laporan bulanan kepemilikan saham yang mulai efektif 1 Mei 2026. Ketentuan itu mencakup pengungkapan kepemilikan saham di atas 5%, informasi afiliasi pengendali, kepemilikan saham direksi dan komisaris, serta pelaporan pemilik manfaat untuk kepemilikan 10% atau lebih.
Adapun informasi High Shareholding Concentration (HSC) akan diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi atas saham yang kepemilikannya terkonsentrasi pada pihak tertentu. Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat menyatakan langkah tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan investor.
Dalam penguatan kualitas data, BEI dan KSEI juga mengintegrasikan peningkatan klasifikasi investor menjadi 39 kategori. Data tersebut dapat diakses melalui situs resmi BEI dan mencakup informasi kepemilikan saham berbasis sistem scripless. Inisiatif ini dinilai dapat menyetarakan pasar modal Indonesia dengan standar global dalam hal transparansi dan kualitas data investor.
Selain reformasi transparansi, OJK juga menyampaikan penguatan pengembangan pasar melalui produk ETF berbasis emas melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 serta program PINTAR Reksa Dana (Systematic Investment Plan/SIP) untuk memperluas basis investor ritel. Hasan menegaskan seluruh inisiatif tersebut akan terus dikawal agar berjalan konsisten dan terintegrasi.
OJK juga menegaskan komitmen penegakan hukum di pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK menyatakan telah menjatuhkan tindakan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor. “Penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci dalam membangun kredibilitas pasar modal Indonesia,” kata Hasan.

