Pemdes Rancabungur Gelar Seleksi Kepala Dusun 2, Libatkan Tim Kecamatan untuk Jaga Transparansi

Pemdes Rancabungur Gelar Seleksi Kepala Dusun 2, Libatkan Tim Kecamatan untuk Jaga Transparansi

Pemerintah Desa (Pemdes) Rancabungur, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, membuka seleksi calon Kepala Dusun (Kadus) 2 dengan menekankan prinsip transparansi dan kompetensi. Kegiatan seleksi dilaksanakan di kantor desa dan dihadiri Kepala Desa Rancabungur, Saepudin.

Dalam seleksi tersebut, sebanyak empat calon mengikuti tahapan yang disiapkan untuk mengisi jabatan Kadus 2. Saepudin menjelaskan, proses ini merupakan bagian dari penjaringan, penyaringan, serta uji kompetensi bagi para kandidat.

Menurut Saepudin, Kadus 2 nantinya bertugas membawahi lima rukun warga (RW), yakni RW 07, 08, 09, 10, dan 11. Ia menyebut uji kompetensi yang digelar pada Minggu (5/4/2026) diikuti empat calon yang berasal dari wilayah RW 08, 09, 10, dan 11.

Saepudin memaparkan, seleksi dilakukan melalui beberapa tahapan. Proses dimulai dari seleksi administrasi yang telah dilaksanakan sebelumnya, kemudian dilanjutkan dengan fit and proper test, public speaking, wawancara, hingga tes komputer.

Untuk tahapan administrasi, persyaratan yang diperiksa antara lain berkelakuan baik, tidak pernah terlibat tindak pidana, tidak pernah menggunakan narkoba, serta persyaratan lain sesuai ketentuan. Sementara pada fit and proper test, peserta mengisi Google Form yang memuat 10 pertanyaan.

Ia menambahkan, kemampuan public speaking menjadi aspek penting karena kepala dusun harus mampu mewakili kepala desa dalam berbagai kegiatan di wilayahnya. Selain itu, kemampuan mengoperasikan komputer juga menjadi syarat karena kepala dusun sebagai bagian dari perangkat desa dituntut mampu menyusun administrasi, termasuk membuat surat undangan untuk RT/RW maupun masyarakat.

Saepudin menegaskan, seluruh rangkaian seleksi mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa. Untuk menjaga transparansi, Pemdes turut melibatkan tim penilai dari Kecamatan Rancabungur.

Hasil seleksi dijadwalkan diumumkan pada 7 April 2026. Saepudin menyatakan, penilaian akan menunjukkan kandidat yang memenuhi syarat dan memperoleh nilai terbaik untuk mengisi jabatan tersebut.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa juga membentuk tim seleksi yang terdiri dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta unsur terkait lainnya.

Saepudin berharap calon terpilih dapat menjalankan tugas dan fungsi dengan baik, serta mampu berkoordinasi dengan pemerintah desa dan RT/RW untuk mendorong kemajuan Desa Rancabungur.