OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Transparansi Pasar Modal, Termasuk Aturan Free Float 15 Persen

OJK, BEI, dan KSEI Rampungkan Empat Agenda Transparansi Pasar Modal, Termasuk Aturan Free Float 15 Persen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menuntaskan empat agenda penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Empat agenda tersebut merupakan bagian dari proposal yang telah diajukan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.

Capaian itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam Sosialisasi Capaian Reformasi Transparansi Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI pada Kamis (02/4), yang dihadiri jajaran OJK, Direksi BEI, dan Direksi KSEI.

Hasan menjelaskan, empat agenda tersebut merupakan bagian dari delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) pada 1 Februari 2026.

Empat agenda yang telah diselesaikan meliputi penyediaan data kepemilikan saham Perusahaan Tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor, serta kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.

Selain itu, terdapat penguatan transparansi melalui pengaturan mengenai ketersediaan data Pemilik Manfaat dari pemegang saham Perusahaan Tercatat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.

“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, Kamis (02/4).

Hasan menambahkan, kebijakan yang ditempuh OJK bersama SRO selaras dengan standar dan praktik di berbagai yurisdiksi global. Ia juga menyebut, dalam beberapa aspek Indonesia dinilai lebih unggul, antara lain terkait ketersediaan data kepemilikan pemegang saham di atas 1 persen.

OJK menilai, penyelesaian empat proposal penguatan transparansi ini diharapkan dapat mendorong likuiditas yang lebih sehat dan meningkatkan kualitas price discovery di pasar saham domestik. Dampaknya diharapkan turut menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di tingkat global.

Dalam implementasi reformasi tersebut, BEI telah menyesuaikan Peraturan Bursa Nomor I-A yang mencakup penguatan kebijakan free float dan tata kelola perusahaan, yang efektif berlaku pada 31 Maret 2026. Perubahan ini antara lain mencakup penyesuaian definisi saham free float, peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen, serta pengaturan yang lebih komprehensif terkait klasifikasi dan ketentuan saham free float, khususnya dalam proses penawaran umum perdana (IPO).

Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan peningkatan ketentuan free float merupakan bagian dari upaya penyelarasan dengan praktik terbaik sejumlah bursa internasional. Ia menyebut, dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan itu diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia bagi investor domestik maupun global.

BEI juga mendorong penguatan tata kelola melalui peningkatan kewajiban pelaporan keuangan serta pengembangan kapasitas Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. Untuk mendukung penerapan aturan baru, BEI menyiapkan tahapan sosialisasi dan pendampingan melalui roadshow, public expose, capacity building, serta penyediaan hot desk dan pendampingan berkelanjutan.

Untuk kelancaran implementasi, diberlakukan masa transisi bagi Perusahaan Tercatat dalam memenuhi ketentuan free float. Selain itu, BEI menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026.

Perubahan SK tersebut memperkuat kewajiban pengungkapan informasi oleh Perusahaan Tercatat kepada Bursa, antara lain mencakup penyampaian detail kepemilikan saham di atas 5 persen, afiliasi Pengendali dengan kepemilikan di bawah 5 persen, informasi kepemilikan saham Direksi dan Komisaris, serta pelaporan Pemilik Manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih. SK juga mengatur pengungkapan kepemilikan saham karyawan yang dibatasi, serta klasifikasi kepemilikan saham berdasarkan tipe dan klasifikasi investor KSEI.

Informasi yang disampaikan mencakup antara lain Single Investor Identification (SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki, serta status pemegang saham sebagai Pengendali atau afiliasinya. Namun, untuk informasi Pemilik Manfaat dengan kepemilikan 10 persen atau lebih, data tersebut tidak dipublikasikan dan hanya tersedia bagi pihak berkepentingan berdasarkan permintaan kepada Bursa sesuai prosedur yang ditetapkan. Sementara untuk pemegang saham di atas 5 persen, seluruh informasi dipublikasikan kecuali SID karena bersifat rahasia.

Surat Keputusan itu berlaku efektif sejak 1 Mei 2026 untuk penyampaian LBRE periode 30 April 2026.

Dalam aspek lain, pasar modal Indonesia mengadopsi praktik yang diterapkan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX) melalui pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). HSC merupakan pengumuman kepada publik terkait data kepemilikan saham atas Perusahaan Tercatat yang terkonsentrasi pada sejumlah kecil pemegang saham. Informasi saham yang terindikasi memiliki HSC akan tersedia di situs BEI pada halaman pengumuman dengan kata kunci “Konsentrasi Kepemilikan Saham yang Tinggi”.

Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menyampaikan pengumuman HSC dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi dan perlindungan investor. Ia juga menyebut BEI dan KSEI mengintegrasikan peningkatan granularitas data serta klasifikasi dan tipe investor, termasuk distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan 39 klasifikasi dan tipe investor yang dapat diakses melalui situs BEI. Laporan tersebut memuat data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless) dan disesuaikan dengan kebutuhan penyedia indeks global.

Di luar agenda transparansi, Hasan menyebut OJK terus mendorong pelaksanaan rencana aksi lainnya, termasuk pendalaman pasar dari sisi supply dan demand. Dari sisi supply, pengembangan produk investasi seperti Exchange-Traded Fund (ETF) Emas diperkuat melalui penerbitan POJK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset yang mendasari berupa emas. Saat ini, penerbitan instrumen tersebut memasuki tahap implementasi bersama pemangku kepentingan terkait.

Dari sisi demand, OJK bersama pelaku industri mengembangkan program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel secara berkelanjutan. Hasan menegaskan, seluruh inisiatif akan dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi agar implementasi delapan rencana aksi berjalan konsisten dan terintegrasi.

OJK juga menempatkan penguatan penegakan hukum sebagai fokus peningkatan integritas pasar modal. Hingga 31 Maret 2026 (year to date), OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp96,33 miliar kepada 233 pihak, terdiri atas denda atas kasus maupun keterlambatan. Selain denda, OJK menjatuhkan tindakan lain seperti peringatan tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, tindakan tertentu, serta perintah tertulis atau larangan.

Terkait penegakan ketentuan tindak pidana di bidang pasar modal terkait manipulasi pasar, pada 2026 (ytd per 31 Maret) OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak dan sanksi peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan. OJK juga memberikan sanksi peringatan tertulis kepada dua pihak perorangan karena melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin.