Wali Kota Jambi Maulana bersama Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Jambi untuk penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang rapat Swarna Bumi, Gedung DPRD Kota Jambi, Sabtu (4/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Kota Jambi, pimpinan dan anggota DPRD Kota Jambi, serta instansi vertikal.
Dalam nota pengantarnya, Maulana menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan anggaran selama 2025.
“Penggunaan dana sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintah daerah harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel,” kata Maulana.
Ia menjelaskan, target pendapatan daerah pada 2025 sebesar Rp1,980 triliun dan terealisasi Rp2,013 triliun atau 101,68 persen. Sementara belanja dan transfer yang dianggarkan Rp1,992 triliun terealisasi Rp1,848 triliun atau 92,75 persen.
Dengan capaian tersebut, Maulana menyebut posisi APBD yang semula diproyeksikan defisit Rp12,58 miliar berubah menjadi surplus Rp165,21 miliar setelah realisasi. Menurutnya, hal itu menunjukkan kinerja keuangan daerah secara umum berada pada kondisi positif.
Pada sisi pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan Rp606,28 miliar terealisasi Rp615,08 miliar atau 101,45 persen. Adapun pendapatan transfer terealisasi Rp1,398 triliun atau 101,78 persen dari target.
Dari sisi belanja, belanja modal yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pengadaan aset dianggarkan Rp380,85 miliar dan terealisasi Rp369,78 miliar atau 97,09 persen. Sementara belanja operasi disebut terealisasi 91,72 persen.
Selain itu, Pemerintah Kota Jambi menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp150 juta kepada daerah terdampak bencana alam di Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Dalam laporan yang disampaikan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kota Jambi per 31 Desember 2025 tercatat Rp177,67 miliar. Pada neraca keuangan, total aset Pemerintah Kota Jambi hingga akhir 2025 mencapai Rp5,637 triliun, meningkat Rp384,03 miliar atau 7,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai ekuitas pemerintah daerah juga meningkat menjadi Rp5,589 triliun.
Maulana menambahkan, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar penyusunan Ranperda tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi dan menunjukkan kinerja keuangan yang positif.
Di akhir penyampaiannya, Maulana mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kota Jambi, DPRD, Forkopimda, serta elemen masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan selama tahun anggaran 2025. Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD Kota Jambi.