Divpropam Polri Luncurkan SIPROPAM Terpadu untuk Integrasi Pengawasan Internal Berbasis Digital

Divpropam Polri Luncurkan SIPROPAM Terpadu untuk Integrasi Pengawasan Internal Berbasis Digital

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri meluncurkan SIPROPAM Terpadu sebagai langkah perombakan sistem pengawasan internal. Platform digital nasional ini mengintegrasikan data pengawasan dari Mabes Polri hingga tingkat kewilayahan secara real-time.

SIPROPAM Terpadu dibangun dengan memanfaatkan platform GAJAH MADA (Gabungan Jaringan Manunggal Data), yang disebut terinspirasi dari semangat Mahapatih Gajah Mada dalam mempersatukan Nusantara. Sistem ini menggunakan infrastruktur 10 server dedicated di Data Center Divtik Polri dengan teknologi high availability untuk menjaga stabilitas layanan, mempercepat sinkronisasi data, serta memperkuat keamanan informasi.

Melalui penerapan sistem ini, Divpropam menyatakan pengawasan internal Polri diarahkan beralih dari metode manual dan reaktif menuju pengawasan digital yang prediktif, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, pimpinan Polri disebut dapat memantau situasi di seluruh wilayah Indonesia dengan lebih mudah dan cepat.

SIPROPAM Terpadu memiliki empat komponen utama yang saling terintegrasi. Pertama, E-Complaint System yang ditujukan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal digital, termasuk fitur pelacakan status laporan. Kedua, Dashboard Monitoring Nasional yang menyajikan visualisasi data pengawasan bagi pimpinan untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data. Ketiga, Case Tracking and Document Management untuk memantau penanganan perkara sejak tahap awal hingga putusan akhir, sekaligus mencetak dokumen administrasi secara otomatis. Keempat, Early Warning System yang memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.

Divpropam juga menekankan pentingnya pelibatan pemangku kepentingan dalam implementasi sistem tersebut. Koordinasi dilakukan dengan Kapolri dan jajaran pimpinan Polri, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian PAN-RB, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Untuk penguatan transparansi publik, Divpropam turut melibatkan Ombudsman RI, Kompolnas, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan media massa. Akses masyarakat terhadap layanan ini disebut diperluas melalui peluncuran resmi, QR Code Yanduan, portal pengaduan, integrasi dengan platform LAPOR!, serta kampanye digital di media sosial resmi Polri.

Melalui transformasi digital tersebut, Divpropam menyatakan optimistis dapat meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat penanganan aduan, dan mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia.