Izin Lintas Angkutan PT IAM di PALI Dipertanyakan, Dokumen Belum Ditunjukkan ke Dishub dan Satpol PP

Izin Lintas Angkutan PT IAM di PALI Dipertanyakan, Dokumen Belum Ditunjukkan ke Dishub dan Satpol PP

Polemik perizinan lintas angkutan PT Inti Agro Makmur (PT IAM) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mencuat. Kedatangan perwakilan manajemen perusahaan ke Dinas Perhubungan (Dishub) PALI dinilai belum memberikan kejelasan terkait dokumen izin lintas yang dipersoalkan.

Dalam pertemuan tersebut, Humas PT IAM menyatakan dokumen izin lintas ada. Namun, dokumen yang dimaksud tidak ditunjukkan kepada media maupun diperlihatkan secara terbuka.

Kehadiran perwakilan perusahaan sebelumnya diharapkan menjadi momentum klarifikasi mengenai legalitas aktivitas angkutan PT IAM. Akan tetapi, sampai pertemuan berlangsung, persoalan dokumen perizinan masih belum terjawab.

Kepala Dishub PALI, Kartika, menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang dinilai belum kooperatif dalam memberikan penjelasan. Ia juga menyinggung peristiwa rapat pada 6 Agustus 2026, ketika perwakilan perusahaan disebut meninggalkan pertemuan.

Meski demikian, Dishub PALI menyatakan komunikasi dengan pihak perusahaan tetap diupayakan berjalan kondusif. Kepala Bidang di Dishub PALI, Lihan, disebut masih menyambut perwakilan perusahaan secara persuasif.

Karena dokumen izin belum juga diperlihatkan, koordinasi kemudian diarahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PALI sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam penegakan peraturan daerah. PT IAM diminta datang dengan membawa dokumen perizinan yang berkaitan dengan aktivitas angkutannya.

Namun, menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP PALI, perwakilan PT IAM yang datang pada Senin (10 Agustus 2026) juga belum membawa dokumen tersebut.

“Mereka memang datang kemarin, tetapi agenda mereka hanya sebatas bersilaturahmi dan perkenalan diri saja,” ujar Kabid Satpol PP PALI, Selasa (11/8/2026).

Satpol PP PALI menyatakan siap menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait aktivitas PT IAM. Tindak lanjut itu, menurut Satpol PP, akan diawali dengan pengumpulan data dan informasi secara menyeluruh.

“Kami dari Pol-PP bersedia memecahkan aspirasi atau keluhan masyarakat perihal PT Inti Agro Makmur yang sudah gencar dibicarakan ini. Langkah selanjutnya, kami akan segera menyusun data-data komprehensif dan akan menindaklanjutinya secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata pejabat Satpol PP tersebut.

Aktivitas angkutan PT IAM menjadi perhatian karena berkaitan dengan penggunaan jalan umum serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar. Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan angkutan perusahaan.

Pemerintah Kabupaten PALI melalui instansi terkait diharapkan memastikan legalitas aktivitas tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai penggunaan fasilitas jalan umum. Kejelasan itu diharapkan tidak berhenti pada pernyataan bahwa dokumen tersedia, melainkan dibuktikan melalui dokumen resmi yang dapat diverifikasi pihak berwenang.