Langkah Pemerintah Kota Surabaya menata area bekas Pabrik Karung di kawasan Ngagel Timur menjadi perhatian warga dan memunculkan diskusi publik di lingkungan setempat. Penataan kawasan yang dinilai strategis itu memunculkan beragam persepsi, terutama di tengah dinamika permukiman dengan status tanah Surat Ijo di Surabaya.
Pemerhati Pelayanan Publik, Miko Saleh, menilai proses penataan perlu disertai dialog dan koordinasi yang matang agar selaras dengan harapan warga. Ia juga menyoroti pentingnya kejelasan status hukum lahan di area tersebut.
“Pelaksana Otonomi Daerah yang bertanggung jawab adalah Gubernur Jawa Timur. Kalau menyinggung masalah pabrik karung, kalau itu dinyatakan area Surat Ijo, itu salah besar karena di situ HGU (Hak Guna Usaha),” ujar Miko saat menyampaikan pandangannya terkait status lahan, Selasa (11/8/2026).
Selain kepastian status, Miko menekankan perlunya keterbukaan informasi publik mengenai pemanfaatan aset dan rencana alih fungsi kawasan. Ia menyebut, rencana penggunaan kawasan untuk fasilitas umum—seperti rusunami atau rumah sakit—perlu disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Menurutnya, koordinasi lintas instansi menjadi kunci untuk memastikan legalitas pelepasan HGU sekaligus memberi rasa aman bagi warga. Koordinasi itu, kata Miko, melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, PTPN XI, BPN, serta kementerian terkait.
Ia juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas karena pembangunan menggunakan anggaran publik. “Pembangunan ini pakai uang rakyat. Ini adalah pajak yang selama ini dibayarkan ke Pemkot oleh warga Kota Surabaya. Kalau dia selintutan, jangan salahkan warga Kota Surabaya akan selintutan juga,” tegasnya.
Miko berharap komunikasi dua arah dan transparansi dari instansi pemerintah dapat mengiringi pelaksanaan penataan kawasan. Menurutnya, keterbukaan dan koordinasi yang baik dibutuhkan agar proses penataan berjalan tertib serta mendukung kedamaian, keseimbangan sosial, dan ketenangan warga.