Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Sekincau oleh PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau kembali menuai sorotan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung menilai proyek tersebut minim transparansi dan berpotensi mengancam keutuhan bentang alam Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sekaligus memicu konflik sosial di masyarakat.
WALHI menyebut hingga kini perusahaan bersama pemerintah belum menunjukkan secara terbuka dokumen perizinan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan proyek kepada masyarakat. Di sisi lain, WALHI menyatakan pembangunan yang disebut telah dimulai pada awal 2026 terus berjalan, sementara warga di desa-desa penyangga lokasi panas bumi Sekincau disebut tidak pernah diajak berdialog oleh pemerintah daerah maupun perusahaan.
Menurut WALHI, ketertutupan informasi menjadi persoalan serius karena masyarakat berulang kali meminta pembukaan dokumen perizinan, termasuk persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan (AMDAL dan/atau UKL-UPL), izin pemanfaatan kawasan hutan apabila terdapat penggunaan kawasan hutan, serta berbagai izin teknis lainnya. Namun, WALHI menilai sampai saat ini tidak ada penjelasan memadai maupun dokumen yang dapat diverifikasi publik.
Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, dalam rilisnya menekankan bahwa TNBBS merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia oleh United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Ia juga menyebut kawasan ini menjadi habitat satwa kunci seperti Harimau Sumatra dan Gajah Sumatra, serta berbagai jenis burung dan flora endemik. Selain itu, WALHI menyatakan TNBBS merupakan satu-satunya hutan hujan tropis yang dimiliki Provinsi Lampung dengan keanekaragaman hayati tinggi.
WALHI menilai narasi transisi energi dan klaim energi bersih kerap hanya dilihat dari sisi pengurangan emisi, namun mengabaikan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan lainnya. WALHI juga menyoroti bahwa masyarakat pengelola lahan di kawasan hutan kerap diposisikan sebagai objek yang harus digusur tanpa ditanya persetujuannya.
Terkait panas bumi yang sering diklaim sebagai energi bersih, WALHI mengingatkan bahwa proses pengembangan tetap membutuhkan pembukaan akses jalan, pembangunan wellpad, pengeboran, jaringan pipa uap, gardu listrik, dan infrastruktur pendukung lain. Menurut WALHI, kegiatan tersebut berpotensi menyebabkan fragmentasi habitat, meningkatkan tekanan terhadap kawasan hutan, membuka akses baru ke wilayah konservasi, serta memperbesar risiko perambahan, pembalakan liar, dan perburuan satwa karena adanya pembukaan lahan secara massif.
WALHI menyatakan keberadaan proyek berskala besar di bentang alam TNBBS perlu dikaji secara komprehensif, tidak hanya dari sisi teknis energi, tetapi juga dari perspektif konservasi keanekaragaman hayati dan daya dukung ekosistem. Hingga kini, WALHI menilai masyarakat belum memperoleh penjelasan memadai mengenai bagaimana proyek akan menjamin tidak adanya dampak terhadap fungsi ekologis kawasan TNBBS beserta daerah penyangganya.
Di sisi lain, WALHI merujuk pada tanggapan resmi perusahaan yang beredar di media, yang menyebut aktivitas di lapangan merupakan perapihan akses jalan dan rehabilitasi kawasan melalui penanaman pohon endemik. Namun, WALHI mengklaim temuan di lapangan menunjukkan adanya pembukaan lahan skala luas untuk akses jalan dan pembangunan sarana-prasarana lainnya, dengan akses jalan yang disebut sudah terbuka cukup panjang dan berlebar lebih dari lima meter.
WALHI juga mempertanyakan klaim rehabilitasi lahan yang disampaikan perusahaan, termasuk lokasi rehabilitasi yang dimaksud.
Selain ancaman ekologis, WALHI menyatakan pembangunan yang dipaksakan tanpa keterbukaan informasi telah memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Perbedaan pandangan terhadap proyek dinilai semakin tajam dan berpotensi memecah hubungan sosial yang telah terbangun selama bertahun-tahun.
WALHI menilai kondisi tersebut menunjukkan proses partisipasi publik tidak berjalan secara bermakna sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan. Organisasi itu menilai kelanjutan pembangunan tanpa kepastian hukum dan tanpa keterbukaan informasi justru memperbesar risiko konflik sosial, kerusakan lingkungan, serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
WALHI menegaskan transisi energi penting untuk menghadapi krisis iklim, namun tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kawasan bernilai konservasi tinggi, mengabaikan hak masyarakat atas informasi, maupun menutup ruang partisipasi publik. Menurut WALHI, energi bersih harus dibangun melalui tata kelola yang bersih, transparan, demokratis, dan berkeadilan ekologis, serta setiap proyek transisi energi perlu memenuhi standar transparansi yang lebih tinggi.