Pengosongan Lahan Eks Pabrik Karung Ngagel Timur Picu Keresahan, Miko Saleh Soroti Transparansi Pemkot Surabaya

Pengosongan Lahan Eks Pabrik Karung Ngagel Timur Picu Keresahan, Miko Saleh Soroti Transparansi Pemkot Surabaya

Tindakan pengosongan area bekas Pabrik Karung di kawasan Ngagel Timur oleh Pemerintah Kota Surabaya memicu kecemasan di tengah masyarakat. Kebijakan yang menyasar kawasan bernilai strategis tersebut dinilai menimbulkan ketakutan, terutama bagi warga yang tinggal di permukiman berstatus tanah Surat Ijo di Surabaya.

Pemerhati Pelayanan Publik, Miko Saleh, menilai langkah pengosongan yang dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi yang matang berpotensi mencederai hak-hak warga. Ia juga mempertanyakan kejelasan status hukum lahan yang menjadi objek pengosongan.

“Pelaksana Otonomi Daerah yang bertanggung jawab adalah Gubernur Jawa Timur. Kalau menyinggung masalah pabrik karung, kalau itu dinyatakan area Surat Ijo, itu salah besar karena di situ HGU (Hak Guna Usaha),” kata Miko saat menyampaikan pandangannya, Selasa (11/8/2026).

Menurut Miko, ketiadaan transparansi informasi publik terkait pengalihan aset maupun rencana alih fungsi kawasan—misalnya menjadi Rusunami atau rumah sakit—membuat situasi semakin tidak kondusif. Ia juga menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang dinilainya tidak merespons persoalan lahan Ngagel Timur, meski lokasi tersebut disebut sebagai milik PTPN XI.

Miko menegaskan, apabila lahan tersebut berstatus HGU, maka pelepasan HGU semestinya melalui mekanisme resmi, termasuk penerbitan surat keputusan dari instansi berwenang, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kementerian terkait.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan fasilitas yang direncanakan menggunakan anggaran publik, sehingga pemerintah perlu terbuka dan akuntabel kepada warga.

“Pembangunan ini pakai uang rakyat. Ini adalah pajak yang selama ini dibayarkan ke Pemkot oleh warga Kota Surabaya. Kalau dia selintutan, jangan salahkan warga Kota Surabaya akan selintutan juga,” ujarnya.