FORPMAHUM Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Program Tunda Tebang 2018 di Takalar ke Kejati Sulsel

FORPMAHUM Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Program Tunda Tebang 2018 di Takalar ke Kejati Sulsel

Forum Pemuda dan Mahasiswa Hukum (FORPMAHUM) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana Program Tunda Tebang Tahun 2018 kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Laporan tersebut terkait pelaksanaan program di Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur, Kabupaten Takalar, yang melibatkan Kelompok Tani Hutan Abbulo Sibatang.

Laporan diserahkan langsung Ketua FORPMAHUM, Wildan Kusuma, pada Selasa (11/8/2026). Ia menyebut pelaporan itu merupakan tindak lanjut dari aduan warga yang terlibat langsung dalam program.

Dalam aduan yang diterima FORPMAHUM, warga mengaku telah menyediakan lahan dan melaksanakan sejumlah kegiatan, mulai dari pembersihan lahan, penanaman jati putih, hingga pemeliharaan tanaman. Namun, mereka menyatakan tidak menerima biaya operasional, meski dana program disebut telah dicairkan.

Wildan menegaskan pihaknya tidak mengambil kesimpulan sepihak dan meminta Kejati Sulsel menelusuri secara objektif proses pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana Program Tunda Tebang tersebut. “Kami tidak menarik kesimpulan sendiri. Laporan ini agar Kejaksaan menelusuri secara objektif bagaimana pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana tersebut,” ujarnya.

FORPMAHUM juga meminta Kejati Sulsel memeriksa kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan program, seperti proposal, perjanjian pembiayaan, rencana anggaran biaya (RAB), bukti pencairan, daftar penerima manfaat, hingga laporan pertanggungjawaban.

Selain aspek administrasi, FORPMAHUM mendorong agar pihak-pihak terkait turut dimintai keterangan, termasuk pengurus kelompok tani, pendamping, instansi terkait, serta warga yang terlibat sebagai pelaksana kegiatan. “Jangan hanya melihat laporan di atas kertas. Jika dana sudah disalurkan semestinya, buktikan. Namun jika ada ketidaksesuaian, tuntaskan sesuai hukum,” kata Wildan.

Ia menyatakan pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas. FORPMAHUM, lanjutnya, tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada Kejati Sulsel, sembari menyatakan akan mengawal perkembangan penanganan laporan tersebut hingga tuntas.