Usulan Kenaikan Penghasilan Kepala Daerah Mengemuka, DPR hingga Eks Pimpinan KPK Beri Catatan

Usulan Kenaikan Penghasilan Kepala Daerah Mengemuka, DPR hingga Eks Pimpinan KPK Beri Catatan

Usulan kenaikan penghasilan kepala daerah kembali menjadi perhatian publik. Aspirasi tersebut disampaikan Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menilai penghasilan kepala daerah saat ini rendah jika dibandingkan dengan beban kerja serta biaya politik yang harus ditanggung dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan wacana revisi aturan muncul setelah Komisi II menerima aspirasi dari asosiasi tersebut. “Kemarin Komisi II DPR menerima aspirasi dari Asosiasi Wakil Kepala Daerah yang menyampaikan hal yang sama,” ujar Rifqinizamy kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Kamis (2/7/2026).

Rifqinizamy menyebut Komisi II DPR telah merekomendasikan kepada pemerintah agar merevisi sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan kepala daerah, termasuk wakil kepala daerah. Menurut dia, besaran gaji dan tunjangan yang diterima kepala daerah saat ini dinilai tidak sebanding dengan tingginya biaya politik dalam pilkada.

“Tidak masuk akal gaji kepala daerah itu hanya sekitar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta, sementara cost politiknya tinggi,” kata Rifqinizamy.

Ia juga menilai ketidakseimbangan antara penghasilan dan biaya politik dapat menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana korupsi hingga berujung pada operasi tangkap tangan oleh aparat penegak hukum. Meski demikian, Rifqinizamy tidak menyatakan bahwa rendahnya gaji merupakan satu-satunya penyebab korupsi.

Dari Komisi II DPR, Wakil Ketua Mardani Ali Sera menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai kenaikan gaji kepala daerah dapat mengikuti inflasi sekitar 3–4 persen per tahun. Namun, ia menegaskan kenaikan gaji bukan jawaban utama dan meminta kepala daerah lebih dulu membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan anggaran.

“Naik gaji bukan jawaban. Transparansi dan akuntabilitas duluan,” ujar Mardani, Minggu (5/7/2026).

Sementara itu, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menolak usulan tersebut. Ia berpandangan pendapatan kepala daerah tidak bisa dilihat hanya dari gaji, karena terdapat berbagai sumber penghasilan lain. Menurut dia, take home pay kepala daerah sudah sangat besar.

“Mereka itu dapat yang namanya honor sana, honor sini. Setiap kegiatan itu mereka dapat honornya. Saya kan pernah juga menjadi eselon I di kementerian. Belum lagi insentif lainnya,” kata Haryono, Minggu (5/7/2026).

Haryono menilai kenaikan gaji kepala daerah justru tidak menyelesaikan persoalan. Ia juga menekankan bahwa di sejumlah daerah maupun kementerian yang gaji dan tunjangan kinerjanya meningkat, praktik korupsi tetap terjadi. “Jadi korupsi itu bukan karena gajinya,” tegasnya.