TualNews Tolak Permintaan Take Down dari Petrosea, Minta Data Status Lahan Dibuka ke Publik

TualNews Tolak Permintaan Take Down dari Petrosea, Minta Data Status Lahan Dibuka ke Publik

Mimika — Pemimpin Redaksi TualNews.com, Nerius Rahabav, menyatakan menolak permintaan PT Petrosea Tbk untuk menghapus sejumlah pemberitaan terkait sengketa lahan di kawasan Bundaran Cendrawasih, Mimika.

Nerius menilai permintaan penghapusan konten tersebut tidak sejalan dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dianggap tidak menyentuh substansi persoalan yang menjadi perhatian publik.

Ia menegaskan, pihak yang keberatan terhadap isi pemberitaan semestinya menempuh jalur hak jawab atau hak koreksi, bukan meminta penghapusan konten jurnalistik. “Jika ada data yang dianggap tidak tepat, silakan dibantah dengan data pembanding yang sah. Bukan dengan meminta berita dihapus,” kata Nerius, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, TualNews tetap membuka ruang klarifikasi, namun klarifikasi tersebut harus disertai bukti yang dapat diverifikasi oleh publik.

Polemik pemberitaan yang dipersoalkan, kata Nerius, berkaitan dengan perbedaan data mengenai status lahan. Di satu sisi tercatat Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1996 milik keluarga Beanal. Di sisi lain terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2022 atas nama PT Petrosea Tbk. Perbedaan rentang waktu serta dasar penerbitan kedua dokumen itu menjadi sorotan, terutama terkait kejelasan proses peralihan hak atas tanah.

Selain itu, isu pembayaran ganti rugi oleh pemerintah daerah kepada PT Petrosea Tbk juga memunculkan pertanyaan publik, terutama mengenai dasar hukum dan dokumen pendukung yang digunakan. Nerius menilai hingga kini belum ada penjelasan terbuka yang merinci perbandingan data sekaligus menguraikan asal-usulnya kepada masyarakat.

“Kalau perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat, seharusnya mudah untuk membuka data secara transparan, mulai dari asal-usul lahan, proses perolehan, hingga dokumen pendukungnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, permintaan penghapusan pemberitaan tanpa disertai penjelasan berbasis data berpotensi memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat. TualNews, lanjut Nerius, tetap berpegang pada prinsip jurnalistik dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik. “Pers tidak menutup ruang klarifikasi. Namun, klarifikasi harus berbasis data, bukan tekanan,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Petrosea Tbk disebut belum menyampaikan data pembanding maupun penjelasan rinci terkait perbedaan klaim tersebut.