Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) tepat waktu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Penyerahan dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Kalteng, Palangka Raya, dan dihadiri langsung oleh Bupati Seruyan.
Penyerahan LKPD merupakan agenda tahunan strategis sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran daerah secara terbuka. Setelah diserahkan, dokumen tersebut menjadi dasar bagi BPK untuk memasuki tahapan pemeriksaan terinci.
Dalam seremoni yang digelar serentak, terdapat enam pemerintah kabupaten di Kalimantan Tengah yang menyerahkan LKPD, yakni Kabupaten Seruyan, Lamandau, Pulang Pisau, Sukamara, Gunung Mas, dan Barito Timur.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah merampungkan laporan sebelum batas akhir 31 Maret. Ia menilai penyerahan tepat waktu mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi amanat peraturan perundang-undangan.
BPK selanjutnya akan melakukan audit lapangan secara mendalam selama kurang lebih dua bulan ke depan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan masing-masing daerah.
Opini yang diberikan BPK menjadi salah satu indikator untuk menilai kualitas pengelolaan keuangan daerah, termasuk sejauh mana pengelolaan itu berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan penyerahan tepat waktu dan penyusunan sesuai standar akuntansi pemerintahan, Pemkab Seruyan menyatakan optimistis dapat mempertahankan atau meraih opini terbaik.

