Transparansi Dipertanyakan di Tengah Gaung “Bersih-bersih” Kementerian PU

Transparansi Dipertanyakan di Tengah Gaung “Bersih-bersih” Kementerian PU

Gaung “bersih-bersih” di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menjadi sorotan setelah pernyataan Menteri PU Dody Hanggodo memunculkan pertanyaan terkait tindak lanjut tim yang ia bentuk sendiri. Dody sebelumnya menggagas pembentukan tim “Lidi Bersih” untuk merespons temuan audit keuangan negara yang disebut mendekati Rp3 triliun.

Dalam diskusi usai agenda silaturahmi dan pembahasan arus mudik akhir pekan lalu, Dody menyatakan proses penanganan masih berjalan. “Prosesnya baik, semua masih berproses,” kata Dody kepada wartawan.

Namun, ketika dimintai pembaruan mengenai nilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per Maret 2026—yang sebelumnya disebut menyusut dari Rp3 triliun pada Januari 2025 menjadi Rp1 triliun pada Agustus 2025—Dody mengaku tidak mengetahui angka pastinya. Ia meminta agar konfirmasi dilakukan langsung kepada Inspektorat Jenderal.

Dalam keterangan tertulis yang diterima SWA.co.id, Sabtu (4/4/2026), Dody menjelaskan ia merujuk ke Inspektorat Jenderal demi akurasi karena tidak menghafal detail temuan. Ia juga menegaskan pengolahan dan pelaporan temuan dilakukan oleh masing-masing direktorat jenderal melalui sistem BPK.

Tim “Lidi Bersih” dibentuk di tengah sorotan atas temuan audit tersebut sebagai langkah cepat menangani potensi kerugian negara. Tim ini diperkuat oleh tiga personel dari Kejaksaan Agung yang diposisikan sebagai instrumen untuk menyapu praktik penyimpangan di internal kementerian.

Pembentukan tim itu juga beririsan dengan mundurnya dua pejabat kunci pada akhir Februari 2026, yakni Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air Dwi Purwantoro. Peristiwa tersebut menambah perhatian publik terhadap keseriusan pembenahan yang diklaim tengah berjalan.

Di sisi lain, Algooth Putranto dari Evident Institute mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus tetap berada dalam koridor transparansi agar tidak kehilangan legitimasi. Ia menyatakan menghargai upaya pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi sebagai sesuatu yang tidak bisa ditawar, namun menekankan proses penyelidikan juga harus terang dan akuntabel.

Algooth juga menilai penting untuk membaca kronologi secara utuh sebelum menarik kesimpulan, terutama untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Tanpa kejelasan kronologi, publik dinilai berisiko keliru mengaitkan temuan dengan pihak yang belum tentu terkait langsung, terlebih laporan keuangan kementerian tetap meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Adi Prihanisetyo menambahkan bahwa temuan audit bukanlah vonis pelanggaran. Menurutnya, objek temuan berasal dari tahun anggaran sebelumnya sehingga tanggung jawab melekat pada pejabat pada periode tersebut. Ia menegaskan temuan masih bersifat indikatif dan harus diklarifikasi, sehingga tidak tepat jika langsung diarahkan kepada individu tanpa bukti.

Sementara itu, pengamat hukum pidana Asep Iwan Irawan dari Universitas Trisakti menilai kredibilitas audit menjadi fondasi penting. Jika audit solid, penindakan harus tegas. Namun, jika audit bermasalah, hal itu justru dapat menggerus kepercayaan publik.

Asep juga menyoroti perubahan nilai temuan yang terjadi dalam waktu cepat. Menurutnya, lonjakan maupun penurunan angka perlu dijelaskan secara terbuka, apakah dipengaruhi oleh pengembalian, revisi, atau faktor lainnya.