Transparansi SilPA APBD 2025 Nias Barat Disorot, BPKPAD dan Bupati Belum Merespons Konfirmasi

Transparansi SilPA APBD 2025 Nias Barat Disorot, BPKPAD dan Bupati Belum Merespons Konfirmasi

NIAS BARAT — Transparansi pengelolaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SilPA) APBD 2025 Kabupaten Nias Barat menjadi sorotan publik. Masyarakat meminta Pemerintahan Bupati Eliyunus Waruwu periode 2025–2030 membuka informasi terkait peruntukan dana yang bersumber dari APBD tersebut.

Sejumlah media berupaya meminta penjelasan kepada pejabat terkait di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Nias Barat pada Minggu, 31 Mei 2026. Namun, upaya konfirmasi kepada Kepala Bagian di BPKPAD tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui telepon seluler, nomor yang bersangkutan tertera “tidak aktif atau berada di luar jangkauan”. Pesan WhatsApp yang dikirim juga belum terbaca hingga Senin, 1 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.

Minimnya respons dari pejabat yang menangani urusan keuangan daerah memunculkan pertanyaan di kalangan warga dan sejumlah kepala desa. Mereka menilai nilai serta penggunaan SilPA yang belum diumumkan secara terbuka perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan spekulasi. “SilPA itu hak publik untuk tahu. Kalau pejabat belum memberikan respons, wajar masyarakat bertanya-tanya,” ujar seorang warga Nias Barat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Desakan keterbukaan ini menguat seiring belum jelasnya realisasi program prioritas Pemerintahan EZOKHI. Sejumlah kepala desa dan warganet di media sosial turut mempertanyakan kelanjutan tiga proyek besar yang disebut sebagai program andalan, kepastian pengangkatan PPPK dengan SK lima tahun, serta keluhan keterlambatan pembayaran gaji aparat desa.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Bupati Eliyunus Waruwu melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 31 Mei 2026. Hingga artikel ini disusun pada Senin, 1 Juni 2026, belum ada jawaban. Pemerintah Kabupaten Nias Barat tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Pers.

Selain isu SilPA, transparansi juga diminta terkait status PPPK Paruh Waktu dan pembayaran gaji aparat desa. Sejumlah tenaga PPPK Paruh Waktu di Nias Barat mengeluhkan belum diterimanya Surat Perintah Kerja (SPK) sebagai turunan dari SK sejak Januari 2026. Kondisi tersebut disebut berdampak pada belum terealisasinya pencairan gaji sejak Januari hingga Mei 2026.

Keluhan serupa disampaikan aparat desa mengenai keterlambatan pembayaran gaji. Warga menilai dasar pembayaran gaji seharusnya segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait agar hak para pegawai dan aparat desa tidak tertunda.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada BKPSDM dan BPKPAD Nias Barat terkait status SPK PPPK Paruh Waktu serta jadwal pembayaran gaji aparat desa juga belum memperoleh tanggapan.