Di tengah percepatan pelaksanaan program prioritas pemerintahan baru, ketegasan negara dalam menegakkan rencana tata ruang kembali diuji. Dua program yang banyak disorot—Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)—dijalankan dengan laju politik yang dinilai melampaui kesiapan administrasi penataan ruang, khususnya dalam memastikan kesesuaian lokasi kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
KDMP diluncurkan serentak pada 21 Juli 2025 dan ditargetkan melahirkan lebih dari 80.000 unit koperasi di desa dan kelurahan. Sementara MBG mendorong pembentukan ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi sebagai dapur produksi massal hingga ke wilayah pelosok. Persoalan yang mengemuka bukan pada tujuan program, melainkan pada penempatan kegiatan yang disebut kerap berpotensi tidak selaras dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.
Di lapangan, sejumlah contoh ketidaksesuaian lokasi menjadi sorotan. Salah satunya, unit KDMP disebut didirikan di puncak bukit yang jauh dari permukiman, seperti yang ramai diperbincangkan di Desa Kediten, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai aksesibilitas dan kelayakan ekonominya. Situasi ini juga dipandang mengindikasikan belum kuatnya penerapan analisis Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang semestinya menjadi prasyarat sebelum kegiatan berjalan.
Di sisi lain, operasional dapur MBG di sejumlah daerah memunculkan persoalan lingkungan terkait pengelolaan limbah cair domestik dan sampah organik. Disebutkan, ada kasus pembuangan limbah yang memicu konflik sosial karena berdampak pada wilayah lain. Kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memperkirakan sisa makanan dari program MBG mencapai 1,1–1,4 juta ton per tahun, yang dinilai berpotensi menambah beban lingkungan.
Sejumlah catatan juga menyoroti bahwa penempatan SPPG yang tidak mempertimbangkan ketentuan zonasi dalam RDTR—termasuk sempadan, daya dukung lingkungan, serta kesiapan sistem pengelolaan limbah—dapat menimbulkan eksternalitas negatif. Dalam konteks ini, rencana tata ruang dipandang berisiko tereduksi menjadi formalitas administratif ketika program berbasis target nasional menekan proses perencanaan dan verifikasi lokasi.
Persoalan tersebut disebut bukan semata soal keterbatasan sumber daya, melainkan terkait disiplin tata ruang sebagai etika dasar pembangunan. RTRW dan RDTR dipandang sebagai acuan yang seharusnya mengikat, mengingat ruang adalah sumber daya terbatas dan kesalahan alokasi dapat berdampak panjang. Ketika prinsip “kegiatan yang tepat di tempat yang tepat” dikorbankan demi mengejar target, risiko pelanggaran prosedural dan dampak ekologis dinilai meningkat.
Dari sisi tata kelola, lemahnya kedudukan instrumen tata ruang dalam praktik pengambilan keputusan pembangunan juga menjadi sorotan. Secara normatif, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 menempatkan RTRW dan RDTR sebagai acuan pemanfaatan ruang. Namun, dalam praktik perizinan berbasis KKPR-OSS, disebutkan masih banyak daerah yang belum memiliki RDTR lengkap dan berkekuatan hukum. Kekosongan ini dinilai membuat penempatan kegiatan berjalan tanpa rujukan zonasi yang memadai.
Pendekatan pelaksanaan program yang bersifat top-down turut menjadi perhatian. Model KDMP yang diinstruksikan dari atas dipandang berseberangan dengan prinsip koperasi yang idealnya tumbuh dari kebutuhan anggota. Selain itu, percepatan pembentukan KDMP dan pengawalan operasional dapur MBG dilaporkan melibatkan aparat teritorial militer hingga tingkat Babinsa. Pelibatan ini dinilai efektif untuk mengejar target serentak, namun disebut berpotensi mengutamakan kecepatan dan kepatuhan dibanding prosedur teknis penataan ruang, seperti kajian kesesuaian zonasi, daya dukung lingkungan, dan musyawarah partisipatif.
Tekanan target juga disebut dapat menempatkan kepala desa pada posisi rentan secara hukum karena harus mengeksekusi program tanpa kepastian prosedur tata ruang dan tata kelola yang kuat. Dalam jangka panjang, pembiaran ketidaksesuaian lokasi berisiko meningkatkan ancaman bencana dan degradasi ekologis, terutama bila kegiatan masuk ke kawasan lindung, sempadan, atau lereng curam. Konversi lahan produktif juga dinilai dapat berimplikasi pada ketahanan pangan, yang ironisnya menjadi salah satu tujuan program.
Pemerintah telah menetapkan minimal 87 persen lahan baku sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialihfungsikan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. Namun, komitmen regulatif tersebut dinilai tidak akan efektif apabila pelaksanaan program prioritas di lapangan tetap mengabaikan peta rencana pola ruang. Selain risiko ekologis, ketidaksinkronan juga berpotensi memicu pemborosan anggaran publik jika bangunan berdiri di lokasi yang salah dan kemudian mangkrak atau harus direlokasi.
Sejumlah usulan koreksi kebijakan mengemuka agar tujuan program tetap tercapai tanpa mengorbankan tata ruang. Di antaranya, menjadikan KKPR sebagai prasyarat mutlak sebelum pencairan anggaran MBG dan KDMP, mempercepat penyusunan dan digitalisasi RDTR di seluruh kabupaten/kota, serta mewajibkan mitigasi lingkungan untuk setiap SPPG termasuk sistem pengelolaan limbah dan pengurangan food waste. Selain itu, model KDMP diusulkan bergeser ke pendekatan partisipatif berbasis potensi desa dengan studi kelayakan lokasi yang melibatkan ahli perencanaan dan masyarakat setempat, disertai pengawasan lintas lembaga untuk mencegah maladministrasi dan melindungi kepala desa.
Pada akhirnya, keberlanjutan penataan ruang dinilai bergantung pada keberanian negara menempatkan kembali RTRW dan RDTR sebagai acuan utama pemanfaatan ruang. Ambisi mempercepat kesejahteraan disebut perlu disertai ketertiban dan kepastian lokasi agar program tidak berubah menjadi sumber konflik, kerusakan lingkungan, maupun pemborosan.