KARAWANG — Proses Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) di SMAN 1 Telukjambe, Karawang, menjadi sorotan publik menyusul munculnya dugaan penggunaan sertifikat tidak sah pada jalur non-akademik serta dugaan perubahan jalur domisili. Di tengah pertanyaan yang berkembang di masyarakat, pihak sekolah disebut belum memberikan keterangan resmi.
Sorotan mengarah kepada Kepala SMAN 1 Telukjambe yang hingga berita ini diturunkan belum menanggapi konfirmasi dari sejumlah pihak terkait dugaan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan PCMB.
Ketua DPP ANKER (Aliansi Anti Korupsi Bersama Rakyat), Ade Hamzah yang akrab disapa Ade Gentong, menilai sikap tertutup berpotensi menimbulkan persepsi negatif. Ia menekankan perlunya klarifikasi agar spekulasi tidak berkembang.
“Ketika publik meminta penjelasan atas dugaan yang berkembang, seharusnya pihak terkait memberikan klarifikasi secara terbuka. Jangan sampai keterbukaan informasi publik hanya menjadi slogan dan kamuflase semata,” ujar Ade Gentong kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).
Ade Gentong juga mengingatkan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, transparansi dalam proses penerimaan peserta didik penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas seleksi.
Ia menegaskan pelaksanaan PCMB seharusnya berlandaskan transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan keadilan. Karena menyangkut hak peserta lain yang mengikuti seleksi sesuai ketentuan, ia meminta dugaan terkait sertifikat jalur non-akademik maupun perubahan data jalur domisili dijelaskan secara terbuka.
“Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik secara terbuka. Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan, maka harus ada evaluasi dan penelusuran sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan semakin terkikis,” ujarnya.
Selain itu, Ade Gentong meminta instansi pendidikan terkait melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap setiap laporan yang masuk agar kepastian hukum dan rasa keadilan dapat terwujud.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMAN 1 Telukjambe belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang disampaikan terkait dugaan penggunaan sertifikat pada jalur non-akademik dan dugaan perubahan jalur domisili dalam pelaksanaan PCMB. Redaksi menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.