Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) meminta pemerintah memastikan rencana penerapan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui mekanisme ekspor satu pintu tidak menimbulkan biaya baru yang berujung menekan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Sorotan SPKS menguat setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis.
Dalam regulasi tersebut, Bab III Pasal 3 ayat (4) menyebutkan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor dapat menetapkan margin dalam tingkat kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketua Umum SPKS, Sabarudin, menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai mekanisme dan formula penetapan margin oleh Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), BUMN yang ditunjuk menjalankan sistem ekspor satu pintu komoditas sawit.
Menurut Sabarudin, tanpa pengaturan yang jelas, margin yang diterapkan berpotensi menjadi tambahan biaya dalam rantai perdagangan. Dampaknya, biaya tersebut dikhawatirkan akan dibebankan kepada petani melalui penurunan harga TBS. “Petani mendukung perbaikan tata kelola ekspor, tetapi jangan sampai muncul biaya baru yang justru mengurangi pendapatan petani sawit,” ujar Sabarudin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (19/6/2206).
SPKS menilai penguatan posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis merupakan langkah positif. Organisasi ini menilai kebijakan tersebut berpeluang meningkatkan koordinasi ekspor, memperbaiki tata niaga sawit nasional, serta memperkuat kemitraan antara petani dan perusahaan.
Namun, SPKS mengingatkan pengalaman selama ini menunjukkan berbagai komponen biaya di industri sawit kerap bermuara pada penurunan harga yang diterima petani. Salah satu contoh yang disoroti adalah kebijakan pungutan ekspor yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari struktur biaya industri sawit. Berdasarkan pengalaman petani, pungutan tersebut dinilai turut memengaruhi harga TBS di tingkat kebun, dengan dampak penurunan yang disebut dapat mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per kilogram.
Karena itu, SPKS meminta pemerintah memastikan margin yang nantinya diterapkan DSI tidak menambah beban baru bagi petani sawit rakyat. Kekhawatiran ini muncul di tengah kondisi pasar yang dinilai masih berfluktuasi. Setelah pemerintah mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu, harga TBS di sejumlah sentra produksi sawit dilaporkan sempat mengalami koreksi, meski harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global menunjukkan tren yang relatif menguat.
Selain persoalan margin, SPKS juga menyoroti aspek tata kelola dan pengawasan terhadap DSI. Menurut SPKS, lembaga yang akan mengelola transaksi ekspor dan penerimaan devisa dalam jumlah besar harus dibangun di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas yang kuat.
SPKS mengusulkan agar DSI diwajibkan menyampaikan laporan keuangan secara berkala kepada publik, setidaknya setiap tiga bulan. Organisasi petani itu juga menilai DSI perlu menjalani audit independen, dengan hasil yang dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.