Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026. Pada Gelombang I, pelaksanaan Pilkades dijadwalkan berlangsung pada November 2026, dengan 15 desa yang saat ini dipimpin penjabat (Pj) kepala desa menjadi peserta.
Seiring persiapan tersebut, Pemkab Gresik mulai menyosialisasikan rencana penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting). Sosialisasi digelar di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Senin (15/6), dan diikuti perwakilan kecamatan serta pemerintah desa.
Dalam kegiatan itu, hadir perwakilan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andrari Grahitandaru, yang memaparkan aspek teknis penerapan e-voting untuk Pilkades. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyatakan e-voting menjadi bagian dari modernisasi tata kelola demokrasi desa agar proses pemilihan lebih cepat, akurat, dan transparan.
Washil menjelaskan, pada waktunya terdapat 283 desa di Kabupaten Gresik yang akan melaksanakan Pilkades. Menurutnya, gagasan e-voting dinilai dapat mempercepat proses pemungutan dan penghitungan suara, sekaligus meningkatkan akurasi serta validitas hasil pemilihan. Ia juga menilai potensi kesalahan yang kerap terjadi pada proses manual dapat diminimalkan melalui sistem digital.
Ia menambahkan, selama ini penghitungan suara dalam pemilihan kerap berlangsung hingga larut malam dan membutuhkan energi besar dari penyelenggara. Dengan e-voting, hasil pemilihan diharapkan dapat diketahui lebih cepat setelah pemungutan suara berakhir, sehingga proses menjadi lebih efisien.
Menurut Washil, penerapan e-voting sejalan dengan kebijakan digitalisasi pemerintahan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Transformasi digital, kata dia, tidak hanya diterapkan pada layanan administrasi pemerintahan, tetapi juga pada proses demokrasi di tingkat desa.
Meski demikian, Washil menekankan penerapan e-voting memerlukan persiapan matang, termasuk dari sisi anggaran dan infrastruktur digital. Namun ia menilai manfaatnya besar, mulai dari percepatan proses, efisiensi pelaksanaan, hingga meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.
Ia juga menilai e-voting dapat mendukung keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkades karena penghitungan suara tidak lagi berlangsung berlarut-larut. Dengan demikian, potensi kecurigaan maupun sengketa akibat lamanya proses rekapitulasi diharapkan dapat diminimalkan.
Sementara itu, Andrari Grahitandaru menjelaskan mekanisme teknis e-voting, mulai dari verifikasi pemilih, penggunaan smart card, proses pemungutan suara elektronik, hingga sistem pengamanan dan audit hasil. Pemilih terlebih dahulu melakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP reader yang terintegrasi dengan aplikasi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Setelah data dinyatakan valid, pemilih menerima smart card untuk mengakses surat suara elektronik di bilik pemungutan suara.
Dalam mekanisme pemungutan suara, pemilih memilih foto calon kepala desa pada layar perangkat elektronik dan mengonfirmasi pilihan. Setelah itu, sistem mencetak audit trail yang disimpan dalam kotak audit sebagai bagian dari pengawasan dan pertanggungjawaban hasil pemilihan.
Andrari menyebut sistem memungkinkan hasil penghitungan suara ditampilkan secara langsung setelah pemungutan suara ditutup, sehingga rekapitulasi dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan transparan. Ia juga menjelaskan e-voting dirancang bekerja secara offline tanpa terhubung ke internet selama proses pemungutan suara, serta dilengkapi lapisan pengamanan seperti verifikasi identitas pemilih, perlindungan integritas data, dan audit serta rekonsiliasi hasil.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik, Abu Hassan, memaparkan tahapan persiapan yang tengah dilakukan Pemkab Gresik bersama BRIN untuk mendukung penerapan e-voting pada Pilkades 2026. Melalui kolaborasi tersebut, Pemkab Gresik berharap penerapan e-voting berjalan sesuai standar teknologi dan keamanan yang ditetapkan, serta mendukung penyelenggaraan Pilkades yang modern, transparan, dan akuntabel.