Proses pengadaan proyek strategis pembangunan fasilitas kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjadi sorotan. Tender berkode 10131716000, yang mencakup pembangunan ruang Cathlab, CT Scan, serta pemeliharaan ruang Cytotoxic, dipertanyakan setelah muncul dugaan kejanggalan pada tahapan penetapan pemenang.
Paket pekerjaan tersebut tercatat dengan nama “Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor (Pembangunan Ruang Cathlab, CT Scan dan Pemeliharaan Ruang Citotoxic)”. Proyek ini dinilai vital karena berkaitan langsung dengan dukungan sarana pelayanan publik.
Perhatian publik menguat ketika proses memasuki tahap Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). Berdasarkan dokumen informasi tender, terdapat perbedaan antara hasil evaluasi teknis dan penetapan akhir penyedia yang akan dikontrak. CV. VIVA TUNGGAL disebut sempat berada pada posisi pemenang hasil evaluasi, namun pada tahap penetapan berkontrak posisinya beralih kepada CV. REXA BANGUN UTAMA.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Malang, Eko Setyo Mahanani, S.T., M.T., menyatakan bahwa penetapan final penyedia jasa merupakan otoritas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia menyebut PPK memiliki wewenang penuh untuk memutuskan penyedia yang akan dikontrak.
Pernyataan tersebut ditanggapi oleh Pemerhati Tata Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana. Ia menilai pelimpahan tanggung jawab kepada otoritas PPK tidak menghapus kewajiban transparansi dalam proses pengadaan. Menurutnya, apabila pemenang cadangan kemudian ditetapkan sebagai pemenang berkontrak, hal itu harus disertai alasan yuridis dan teknis yang kuat serta dituangkan secara jelas dalam berita acara.
“Penyebab gugurnya pemenang hasil evaluasi harus dibuka secara transparan kepada publik dalam berita acara. Jika tidak, ini berpotensi memicu polemik dan memunculkan dugaan bahwa paket ini sudah disetting pemenangnya sejak awal,” ujar Awangga.
Ia juga menyoroti modus yang disebut kerap terjadi dalam praktik pengadaan, yakni ketika pemenang yang tidak dapat digugurkan di ranah Kelompok Kerja (Pokja) kemudian dijatuhkan pada tahap Pre-Award Meeting (PAM) atau rapat persiapan penunjukan oleh PPK. Menurutnya, tanpa transparansi, kecurigaan publik terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah dapat menguat.
Awangga menambahkan, menggugurkan pemenang tanpa alasan yang sah bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dapat dipandang sebagai pelanggaran serius. Ia mengingatkan potensi gugatan hukum serta risiko dianggap sebagai persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Ia menyebut dugaan persekongkolan atau kecurangan tender dapat menjadi pintu masuk laporan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maupun jalur hukum perdata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai detail alasan teknis yang melatarbelakangi peralihan pemenang dari CV. VIVA TUNGGAL ke CV. REXA BANGUN UTAMA. Publik menunggu kejelasan dan transparansi dari PPK agar proyek tersebut berjalan akuntabel.