SPMB SMP di Bandar Lampung Kembali Dikeluhkan, Komnas PA Catat 19 Aduan soal Transparansi

SPMB SMP di Bandar Lampung Kembali Dikeluhkan, Komnas PA Catat 19 Aduan soal Transparansi

Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Bandar Lampung kembali menuai catatan kritis dari masyarakat. Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Kota Bandar Lampung mencatat ada 19 laporan pengaduan resmi dari orang tua siswa selama proses SPMB tahun ini.

Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, mengatakan mayoritas keluhan berkaitan dengan penerimaan di tingkat SMP, mencakup jalur prestasi hingga sistem zonasi atau domisili.

“Total ada 19 aduan yang masuk ke kami. Sebagian besar mengeluhkan persoalan keterbukaan informasi dan mekanisme penerimaan yang dirasa kurang memberikan kejelasan bagi masyarakat,” ujar Ahmad Apriliandi Passa, Kamis (9/7/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, pengaduan tersebut terbagi ke dalam beberapa persoalan utama. Pada jalur Prestasi Akademik, terdapat lima laporan yang menyoroti minimnya transparansi dalam proses seleksi dan pengumuman hasil penerimaan.

Di jalur Afirmasi, Komnas PA menerima enam laporan. Keluhan yang muncul antara lain terkait kejelasan syarat pendaftaran serta transparansi proses verifikasi.

Untuk jalur Domisili, terdapat lima laporan. Sejumlah orang tua mengeluhkan calon siswa yang jarak rumahnya sangat dekat dengan sekolah tujuan, sekitar 400–600 meter, justru tidak lolos. Sementara itu, siswa dengan jarak yang lebih jauh dinyatakan diterima.

Selain itu, terdapat satu laporan pada jalur Prestasi Non-Akademik. Dalam aduan tersebut disebutkan adanya siswa yang memiliki sertifikat prestasi tingkat nasional namun tidak diterima di sekolah pilihan.

Ahmad Apriliandi Passa menambahkan, Komnas PA Bandar Lampung juga menerima keluhan terkait SPMB tingkat SMA. Aduan tersebut umumnya menyangkut kendala pemahaman teknis orang tua dan siswa mengenai alur pendaftaran.

Ia juga mengkritisi pelaksanaan jalur prestasi tahun ini yang dinilai mengalami penurunan dari sisi keterbukaan informasi dibanding dua tahun sebelumnya. Menurutnya, pada periode tersebut pergerakan data pendaftar dapat dipantau secara langsung dan mudah diakses publik hingga hari pengumuman.

“Dua tahun lalu, pergerakan data pendaftar bisa dipantau secara langsung (real-time) dan mudah diakses oleh publik hingga hari pengumuman. Kondisi tahun ini dirasa berbeda, sehingga memicu kegelisahan dan dugaan ketidakadilan di kalangan orang tua,” jelasnya.