S&P Dow Jones Indices memasukkan Indonesia ke dalam Country Classification 2027 Watchlist atau daftar pantauan untuk klasifikasi pasar pada 2027. Langkah ini menempatkan Indonesia dalam pemantauan bersama Turki, di tengah perhatian terhadap transparansi dan likuiditas pasar modal domestik.
S&P Dow Jones menyatakan Indonesia berisiko turun status dari Emerging Market menjadi Frontier Market apabila persoalan transparansi dan likuiditas tidak segera ditangani. Status Frontier Market umumnya diberikan kepada negara dengan tingkat aksesibilitas, transparansi, dan likuiditas pasar modal yang lebih rendah.
Dalam pernyataannya, S&P Dow Jones menyebut masih memantau perkembangan regulasi di pasar modal Indonesia, terutama terkait transparansi kepemilikan saham. Lembaga penyedia indeks global itu juga menyoroti efektivitas kebijakan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menjawab kekhawatiran mengenai keterbukaan informasi serta dampaknya terhadap likuiditas pasar.
S&P Dow Jones menegaskan, apabila berbagai persoalan tersebut belum terselesaikan dalam kurun satu tahun kalender sejak penerapan perlakuan khusus (special measures), maka klasifikasi pasar Indonesia akan dievaluasi kembali pada tinjauan tahunan berikutnya. S&P Dow Jones juga menyatakan dapat mempertimbangkan penerapan special measures terhadap saham-saham Indonesia jika kondisi dinilai memburuk.
Risiko penurunan status tersebut dinilai berpotensi menekan daya tarik Indonesia di mata investor institusi global. Dampaknya dapat berupa berkurangnya aliran modal asing, tekanan terhadap nilai tukar rupiah, serta perlambatan pertumbuhan ekonomi.