Rutan Kelas IIA Ambon Pantau Layanan Self Service untuk Perkuat Transparansi Informasi Warga Binaan

Rutan Kelas IIA Ambon Pantau Layanan Self Service untuk Perkuat Transparansi Informasi Warga Binaan

Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon mengoptimalkan sistem Self Service untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat transparansi informasi pemasyarakatan bagi warga binaan. Upaya ini ditindaklanjuti melalui monitoring langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas IIA Ambon pada Rabu, 7 Juni 2026.

Monitoring dilakukan untuk memastikan sistem Self Service berfungsi optimal dan memudahkan warga binaan mengakses informasi pribadi secara mandiri. Melalui layanan ini, warga binaan dapat mengetahui masa tahanan, tanggal ekspirasi, serta informasi pemasyarakatan lainnya dengan memindai salah satu sidik jari pada mesin. Setelah verifikasi berhasil, data akan ditampilkan secara otomatis.

Dalam peninjauan tersebut, Plt Kepala Rutan Kelas IIA Ambon memantau langsung proses penggunaan mesin oleh warga binaan dan memastikan seluruh tahapan layanan berjalan cepat, mudah, dan akurat. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan untuk menjaga kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Plt Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menyatakan layanan Self Service merupakan inovasi yang mempermudah akses informasi sekaligus mendukung keterbukaan layanan pemasyarakatan. Menurutnya, sistem ini memungkinkan warga binaan memperoleh informasi masa tahanan dan tanggal ekspirasi tanpa menunggu penyampaian manual dari petugas.

“Melalui sistem Self Service, warga binaan dapat mengakses informasi mengenai masa tahanan dan tanggal ekspirasi secara mandiri tanpa harus menunggu proses penyampaian secara manual. Hal ini merupakan bentuk transparansi layanan yang kami hadirkan agar setiap warga binaan memperoleh hak atas informasi secara cepat, mudah, dan akurat. Kami akan terus melakukan monitoring agar layanan ini berjalan optimal dan memberikan manfaat yang maksimal,” ujar Jefry.

Petugas pengelola layanan Self Service, Landry, menjelaskan sistem tersebut dirancang untuk mempermudah penyampaian informasi sekaligus meminimalkan kesalahan administrasi. Ia menambahkan, verifikasi biometrik melalui pemindaian sidik jari membuat layanan lebih aman dan memastikan informasi yang ditampilkan sesuai identitas masing-masing warga binaan.

“Kami terus memastikan mesin Self Service berfungsi dengan baik sehingga setiap warga binaan dapat mengakses informasi yang dibutuhkan secara mandiri. Dengan sistem biometrik berupa pemindaian sidik jari, informasi yang ditampilkan sesuai dengan identitas masing-masing warga binaan sehingga layanan menjadi lebih aman, cepat, dan akurat,” jelasnya.

Salah seorang warga binaan, Rivan, mengaku terbantu dengan kehadiran layanan tersebut. Ia mengatakan, Self Service memudahkan dirinya mengetahui masa tahanan dan tanggal ekspirasi tanpa harus menunggu informasi dari petugas.

“Layanan ini sangat membantu karena kami bisa langsung mengetahui informasi masa tahanan hanya dengan scan sidik jari. Prosesnya cepat, mudah, dan informasi yang ditampilkan jelas sehingga kami merasa lebih tenang dan mendapatkan kepastian mengenai data kami,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil monitoring, layanan Self Service dilaporkan berjalan baik dan dapat dimanfaatkan secara optimal. Seluruh fitur berfungsi sebagaimana mestinya, mulai dari verifikasi sidik jari hingga penampilan data warga binaan secara cepat dan akurat.

Melalui monitoring berkala, Rutan Kelas IIA Ambon menyatakan akan terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi. Optimalisasi layanan Self Service diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memudahkan warga binaan memperoleh hak atas informasi secara mandiri.