KABUPATEN TASIKMALAYA — Kebijakan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPUTRPLH) Kabupaten Tasikmalaya yang menghentikan langganan koran menuai sorotan dari kalangan jurnalis.
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F Simatupang, mempertanyakan realisasi anggaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) senilai Rp30 juta yang disebut semestinya dialokasikan untuk pos langganan koran dan kemitraan media. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (9/7/2026).
Sorotan tersebut muncul setelah DPUTRPLH menerbitkan surat resmi bernomor B/400.14.8/2122SEKRE/2026 tertanggal 11 Juni 2026. Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Deden Ramdhan Nugraha itu, dinas menyatakan penghentian langganan koran bagi pimpinan maupun kepala biro media terhitung mulai 1 Juli 2026.
Alasan yang disampaikan dalam surat tersebut adalah penyesuaian, efisiensi, serta keterbatasan anggaran pada pos langganan koran.
Chandra menilai kebijakan itu menimbulkan pertanyaan, terutama terkait penggunaan anggaran yang telah tercantum dalam DPA. Ia meminta adanya penjelasan terbuka mengenai pengelolaan anggaran tersebut.
“Jika anggarannya sudah diposkan di DPA sebesar 30 juta rupiah, mengapa tiba-tiba ada penghentian di tengah jalan dengan alasan efisiensi dan keterbatasan anggaran? Kami mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran tersebut dan ke mana dialokasikannya uang itu,” kata Chandra.
Hingga berita ini diturunkan, DPUTRPLH Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan keterangan lanjutan maupun rincian teknis terkait pemangkasan atau pengalihan anggaran sebagaimana disebut dalam surat tersebut.
Penghentian langganan koran ini turut menjadi perbincangan di kalangan awak media lokal, terutama terkait komitmen kemitraan serta aspek transparansi dan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.