BEKASI, 27 Maret 2026 — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menjadi sorotan setelah mengajukan gugatan terhadap Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN). Gugatan tersebut dikaitkan dengan sengketa keterbukaan informasi publik yang sebelumnya dimenangkan PKN di Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta.
Perkara itu tercatat dengan nomor 437/G/KI/2025/PTUN JKT. Menurut PKN, langkah PTUN Jakarta muncul setelah organisasi tersebut melakukan investigasi terkait penggunaan keuangan negara serta kinerja hakim di lingkungan PTUN Jakarta.
Ketua Umum PKN Patar Sihotang menyatakan gugatan tersebut dinilai sebagai bentuk penolakan terhadap prinsip keterbukaan informasi. Ia menyebut tindakan itu sebagai pembangkangan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pernyataan itu disampaikan Patar dalam konferensi pers di Kantor Pusat PKN, Bekasi, pada Jumat dini hari (27/3).
PKN juga menyampaikan kekhawatiran adanya potensi konflik kepentingan dalam proses pemeriksaan perkara, karena hakim yang menangani disebut merupakan objek investigasi PKN.
PKN menjelaskan, investigasi yang dilakukan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan konspirasi antara oknum penegak hukum dengan perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan. Dalam laporan tersebut, diduga ada skenario penggunaan putusan pengadilan untuk membatalkan pencabutan izin usaha atau surat keputusan (SK) denda perusakan hutan.

