Prof Dwi Haryadi Desak Transparansi Reklamasi Tambang di Bangka Belitung

Prof Dwi Haryadi Desak Transparansi Reklamasi Tambang di Bangka Belitung

Praktik reklamasi pascatambang di Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Bangka Belitung (UBB), Prof. Dwi Haryadi, mempertanyakan transparansi pelaksanaan reklamasi oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menilai klaim keberhasilan reklamasi kerap berhenti pada seremoni serta pernyataan sepihak.

Di tengah kondisi kerusakan ekosistem yang disebut sudah kronis, Prof. Dwi menegaskan akuntabilitas dan transparansi reklamasi harus menjadi keharusan. Ia menyoroti adanya celah pengawasan yang membuat program reklamasi sulit dipantau publik, sehingga proses dan hasilnya berpotensi menjadi “kotak hitam”.

Prof. Dwi mengingatkan bahwa reklamasi merupakan kewajiban untuk memulihkan fungsi ekosistem, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif. Ia merujuk pada Pasal 1 angka 26 Undang-undang Minerba yang menegaskan reklamasi sebagai kewajiban pemulihan lingkungan.

“Kita sudah lelah dengan klaim keberhasilan yang hanya terpampang di papan nama. Publik berhak tahu kebenaran faktual di lapangan. Apakah reklamasi itu benar-benar memulihkan alam, atau hanya upaya memoles citra perusahaan,” kata Prof. Dwi.

Ia juga menekankan adanya ancaman sanksi bagi korporasi yang mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan. Menurutnya, Undang-undang Minerba memuat ketentuan sanksi pidana penjara hingga lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar bagi pelanggaran terkait kewajiban reklamasi, termasuk jika dana reklamasi tidak dipenuhi.

“Kewajiban membayar dana reklamasi yang tidak terpenuhi. Negara tidak boleh lunak terhadap perusak lingkungan,” ujarnya.

Terkait kasus penyalahgunaan reklamasi eks PT Kobatin yang tengah dibidik aparat penegak hukum, Prof. Dwi menilai peristiwa tersebut perlu menjadi peringatan bagi seluruh pemegang IUP di Bangka Belitung. Ia melihat kasus itu sebagai momentum untuk meninjau lebih dalam tata kelola reklamasi yang berjalan selama ini.

“Kasus eks-Kobatin harus menjadi pintu masuk untuk membedah borok tata kelola reklamasi selama ini. Ini bukan sekadar penegakan hukum satu kasus, tapi momentum untuk melakukan pembersihan sistemik,” ucapnya.

Prof. Dwi menekankan masa depan lingkungan Bangka Belitung dipertaruhkan, sehingga diperlukan mekanisme pengawasan yang terbuka. Ia mendorong agar masyarakat dapat mengakses data serta hasil pemantauan teknis secara real-time.

Menurutnya, eksploitasi mineral harus berjalan sejalan dengan kedaulatan lingkungan hidup. Tanpa transparansi yang dapat diakses publik, konsep green mining dinilai berisiko menjadi jargon tanpa pembuktian lapangan.

“Transparansi adalah ujung tombak. Kita harus memastikan bahwa kekayaan alam Babel tidak dinikmati dengan cara merampas hak masa depan ekosistem kita. Saatnya reklamasi diawasi secara terbuka, bukan lagi di balik pintu tertutup kementerian,” katanya.