Pramono Anung Terbitkan Pergub 11/2026 untuk Perkuat Transparansi Perizinan KLB di Jakarta

Pramono Anung Terbitkan Pergub 11/2026 untuk Perkuat Transparansi Perizinan KLB di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur perizinan Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Regulasi baru ini ditujukan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam proses perizinan KLB di Jakarta.

Pramono menekankan pentingnya transparansi dan kepastian waktu dalam layanan perizinan. Ia meminta agar seluruh proses perizinan dibuat lebih terbuka dan memiliki target waktu yang jelas. “Saya meminta seluruh proses perizinan dibuat lebih transparan, terbuka, dan memiliki kepastian waktu. Saya berharap Pergub ini benar-benar memberikan kepastian pelayanan sesuai target yang telah ditetapkan,” kata Pramono, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Pramono, penerbitan Pergub tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola perizinan, khususnya bagi pelaku usaha yang mengurus peningkatan nilai KLB. Dalam proses penyusunannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melibatkan lembaga pengawasan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dengan tujuan memperkuat tata kelola pemerintahan.

Pramono menjelaskan, aturan baru itu disusun berdasarkan berbagai laporan dan masukan terkait proses pengurusan KLB, Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan (SP3L), serta sejumlah layanan lain yang dinilai masih menghadapi hambatan dan belum sepenuhnya transparan.

Ia juga meminta agar pelayanan perizinan memiliki batas waktu yang tegas. Pramono menargetkan pengurusan melalui mekanisme baru dapat diselesaikan dalam waktu 15 hari.

Lebih lanjut, Pramono menilai transparansi menjadi modal penting bagi Jakarta untuk membangun kepercayaan publik. Ia menegaskan, regulasi yang baik tidak akan berjalan maksimal apabila masyarakat masih meragukan proses pelayanan pemerintah. “Percuma peraturan sebagus apa pun jika kemudian Bapak-Ibu sekalian tidak memiliki kepercayaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.