Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 di Ruang Pola Grha Ali Sadikin, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/7). Kegiatan ini membahas aturan mengenai pemberian insentif dan pengenaan disinsentif dalam peningkatan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
Pergub Nomor 11 Tahun 2026 menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan insentif atau disinsentif kepada pemohon. Aturan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi, mempermudah pelayanan publik, serta mempercepat proses perizinan.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Biro Pembangunan dan Lingkungan Hidup Setda DKI Jakarta, Iwan Setiawan, menyampaikan laporan. Acara ini juga dihadiri sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan pengembang.
Selain itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bahtiar Ujang Purnama, turut memberikan sambutan. Pramono Anung juga menyampaikan sambutan dalam rangkaian sosialisasi tersebut.
Kegiatan sosialisasi Pergub DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2026 ditutup dengan sesi foto bersama.