Polemik mengenai status dan tata kelola Alun-Alun Empang di Kota Bogor masih bergulir. Perbedaan pandangan antara keluarga pewakif (wakif) dan pihak nazhir yang saat ini mengelola aset tersebut memunculkan perdebatan di ruang publik, terutama terkait pelestarian sejarah, legalitas pengelolaan, serta batas kewenangan pihak-pihak yang terlibat.
Sebelumnya, keluarga wakif menyampaikan keberatan dan keresahan terkait rekam jejak sejarah pengelolaan Alun-Alun Empang. Mereka menyoroti proses pembentukan nazhir saat ini, sekaligus mempertanyakan keterlibatan Pemerintah Kota Bogor yang dinilai terlalu jauh dalam urusan aset wakaf. Bagi keluarga wakif, kejelasan sejarah dan transparansi pengelolaan dinilai penting agar amanah wakaf tetap terjaga sesuai peruntukannya.
Di sisi lain, pihak Nazhir Wakaf Alun-Alun Empang memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang. Ketua Nazhir Wakaf Alun-Alun Empang, Rd. Dadang Helmansyah, menegaskan bahwa Alun-Alun Empang merupakan tanah wakaf murni yang sah, baik menurut ketentuan hukum maupun agama, dan bukan objek warisan yang dapat diklaim secara pribadi.
Rd. Dadang menyatakan bahwa saat ini terdapat 12 orang nazhir yang telah ditetapkan secara resmi melalui proses yang diakui oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bogor Selatan dan Kementerian Agama Kota Bogor. Ia juga membantah anggapan bahwa para nazhir menyerahkan sepenuhnya pengelolaan tanah wakaf tersebut kepada Pemerintah Kota Bogor.
“Niat kami murni untuk memakmurkan tanah wakaf demi kemaslahatan umat,” demikian pernyataan yang dikutip dari keterangan pihak nazhir.
Terkait kerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor, pihak nazhir menyebut sinergi yang dilakukan sebatas membahas rencana penataan kawasan agar lebih tertata dan bermanfaat bagi masyarakat, tanpa mengubah status hukum tanah sebagai tanah wakaf. Menurut mereka, revitalisasi dipandang sebagai upaya mengoptimalkan fungsi wakaf sesuai peruntukannya.
Pihak nazhir juga menyampaikan bahwa mereka memiliki sejumlah dokumen sejarah yang, menurut mereka, menunjukkan tanah tersebut telah diwakafkan sejak awal dekade 1950-an. Dokumen itu disebut menjadi dasar bahwa status tanah merupakan tanah wakaf yang pada masanya telah disetujui oleh para ahli waris.
Klarifikasi dari pihak nazhir ini muncul setelah sebelumnya sejumlah pemberitaan memuat pandangan keluarga wakif mengenai sejarah, pengelolaan, penetapan kenazhiran, hingga keterlibatan Pemerintah Kota Bogor dalam rencana penataan kawasan Alun-Alun Empang.
Dengan adanya pernyataan dari kedua pihak, polemik Alun-Alun Empang kini menjadi perhatian publik, terutama menyangkut kebutuhan transparansi pengelolaan wakaf, penegasan status hukum aset, serta pemahaman bersama mengenai peran masing-masing pihak dalam pengelolaan kawasan tersebut.