Plt Bupati Heronimus Makainas Paparkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sitaro 2025 di Paripurna DPRD

Plt Bupati Heronimus Makainas Paparkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Sitaro 2025 di Paripurna DPRD

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan keuangan daerah yang transparan. Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Sitaro, Heronimus Makainas, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sitaro dengan agenda penyampaian penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (9/7/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sitaro tersebut dipimpin Ketua DPRD Alfrets Ronald Takarendehang bersama unsur pimpinan dewan. Agenda paripurna ini menjadi salah satu tahapan sebelum dokumen pertanggungjawaban APBD dibahas lebih lanjut hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Dalam pemaparannya, Heronimus menjelaskan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas pelaksanaan program dan penggunaan anggaran sepanjang tahun 2025. Ia menyatakan setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD.

Menurut Heronimus, proses evaluasi tersebut tidak hanya untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, efektivitas pembangunan, serta pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Ia juga berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan konstruktif melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD. Kolaborasi kedua lembaga dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rapat paripurna turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, pimpinan perangkat daerah, para camat, kepala bagian, serta sejumlah undangan.

Melalui pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Sitaro menyatakan komitmennya untuk terus membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Bumi Karangetang.