DOMPU — Dugaan ketidaktransparanan dalam tata kelola distribusi dan pengujian hasil panen kembali mencuat di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat. Sejumlah petani di Kecamatan Woja menyoroti sejumlah hal yang dinilai berpotensi mengganggu mekanisme pasar dan merugikan petani.
Perwakilan petani Woja, Deden, warga Kelurahan Monta, menyebut beberapa indikator yang menjadi sorotan antara lain proses refaksi atau pemotongan kualitas, uji laboratorium yang dinilai tidak transparan, hingga dugaan praktik overlab. Selain itu, ia juga mempertanyakan kejelasan terkait janji Kepala Bulog mengenai tanggungan biaya angkut gabah petani sebesar Rp250 per kilogram.
Menurut Deden, kondisi tersebut dapat memengaruhi harga serta menurunkan kepercayaan petani terhadap sistem yang berjalan. “Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi sudah mengarah pada potensi distorsi hukum pasar,” ujarnya.
Sorotan utama, kata dia, tertuju pada biaya transportasi Rp250 per kilogram yang disebut telah diakui oleh pihak Bulog. Dengan volume distribusi yang disebut mencapai ribuan ton, nilai biaya tersebut dinilai signifikan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan mengenai aliran dana tersebut.
“Pertanyaannya, siapa yang menerima uang Rp250 per kilogram itu? Apakah Satgas Pangan, pihak koperasi, petani, sopir pengangkut, atau justru tengkulak?” kata Deden.
Ia menilai penjelasan terbuka diperlukan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik dan keresahan di kalangan petani. Deden menegaskan biaya transportasi tersebut bukan kebijakan tambahan, melainkan sudah diatur secara resmi dan seharusnya ditanggung Bulog.
Karena itu, ia mendesak transparansi dalam pelaksanaannya. “Ini harus diperjelas. Jangan sampai aturan yang sudah jelas justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” tegasnya.

