Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Wujud Transparansi di Tengah Proses Hukum Kasus Penyiraman Air Keras

Penyerahan Jabatan Kabais TNI Dinilai Wujud Transparansi di Tengah Proses Hukum Kasus Penyiraman Air Keras

Jakarta—Penyerahan jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI dinilai mencerminkan langkah transparansi di lingkungan militer. Penilaian ini juga disebut membantah tudingan bahwa TNI berupaya “cuci tangan” dalam penanganan kasus penyiraman air keras yang masih dalam proses penyelidikan.

Pakar komunikasi sosial politik Universitas Padjadjaran (Unpad), Rusdin Tahir, menilai terdapat pergeseran budaya di tubuh TNI dari pendekatan defensif menuju militer modern yang lebih terbuka. Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi sipil terkait pentingnya tanggung jawab moral pimpinan yang diwujudkan secara nyata.

Rusdin juga menilai tudingan terhadap TNI tidak berdasar, terlebih fakta hukum kasus penyiraman air keras masih didalami oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Ia mengingatkan bahwa situasi semacam ini perlu dikritisi karena dapat memengaruhi persepsi publik sebelum fakta hukum teruji memadai.

Ia menegaskan prinsip praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi dalam pemberitaan, mengingat hingga kini belum ada putusan hukum berkekuatan tetap dan proses penyelidikan serta penyidikan masih berjalan. Dalam pandangannya, penyerahan jabatan Kabais dapat dibaca sebagai indikasi pergeseran paradigma menuju budaya akuntabilitas yang lebih terbuka.

Rusdin merujuk keterangan Puspom TNI yang menyebut empat tersangka berasal dari Denma BAIS (Detasemen Markas). Ia menyatakan bahwa Denma BAIS secara fungsi lebih berperan dalam pelayanan internal komandan, bukan unit operasional intelijen.

“Dari posisi dan tugasnya, tidak serta-merta bisa disimpulkan sebagai operasi institusional. Bisa saja ini tindakan pribadi oknum, namun kita harus menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut,” kata Rusdin.

Ia menyatakan keyakinannya bahwa institusi militer akan menangani kasus ini secara transparan dan adil. Menurutnya, nama besar institusi tidak akan dipertaruhkan dan perkara akan diproses secara terbuka serta tuntas.

Terkait penyerahan jabatan Kabais, Rusdin menilai langkah itu sebagai bentuk tanggung jawab moral seorang komandan dalam struktur militer. Ia menyebut, dalam tradisi militer di berbagai negara, komandan tetap memikul tanggung jawab moral atas peristiwa yang terjadi di bawah kendalinya.

Rusdin menambahkan, pengunduran diri tersebut juga dinilai memberi ruang bagi penyidik Polisi Militer untuk bekerja secara independen tanpa intervensi, sehingga proses hukum dapat berjalan secara adil dan objektif.

Sebelumnya, Mabes TNI mengonfirmasi penyerahan jabatan Kepala BAIS sebagai bagian dari dinamika internal sekaligus upaya menjaga objektivitas proses hukum yang tengah berlangsung. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, menegaskan langkah itu bukan bentuk penghindaran tanggung jawab, melainkan bagian dari komitmen institusi dalam menjunjung profesionalitas dan transparansi.

“Penyerahan jabatan ini merupakan langkah organisasi untuk memastikan proses hukum berjalan secara independen, objektif, dan tanpa intervensi. TNI berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.