Penunjukan PT UJKM untuk KSP Pasar Induk Jodoh Disorot, Pemko Batam Tegaskan Proses Tender Sesuai Prosedur

Penunjukan PT UJKM untuk KSP Pasar Induk Jodoh Disorot, Pemko Batam Tegaskan Proses Tender Sesuai Prosedur

Penunjukan PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM) sebagai mitra pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) selama 30 tahun oleh Pemerintah Kota Batam menuai sorotan. Kritik terutama mengarah pada aspek transparansi dalam proses pemilihan mitra pengelola proyek yang menyangkut aset publik.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari. Ia menilai persoalan utama bukan pada sosok direktur perusahaan, melainkan pada mekanisme penunjukan mitra kerja sama untuk mengelola aset publik dalam jangka waktu panjang.

Ta’in meminta Wali Kota Batam memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai proses pemilihan mitra, apakah dilakukan melalui lelang terbuka atau penunjukan langsung. “Seorang kepala daerah berkewajiban menjalankan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Kami ingin mengetahui apakah prosesnya melalui lelang terbuka atau hanya penunjukan langsung,” ujar Ta’in.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi untuk menjaga integritas pemerintahan serta mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurutnya, pengelolaan aset milik pemerintah perlu dilakukan secara terbuka karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. “Ini menyangkut urusan pemerintahan dan kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset negara dikelola agar tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.

Selain mekanisme pemilihan mitra, Ta’in turut mempertanyakan skema kerja sama 30 tahun, terutama dampaknya bagi pedagang di masa depan. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai sistem pengelolaan, perhitungan investasi, hingga tarif sewa lapak yang nantinya dikenakan. “Apakah selama 30 tahun perusahaan itu sudah balik modal atau bahkan sudah mendapatkan keuntungan besar? Lalu bagaimana dengan biaya sewa lapak bagi pedagang, apakah terjangkau atau justru mahal?” ujarnya.

Ta’in mengingatkan, apabila biaya sewa terlalu tinggi, pedagang berpotensi memilih berjualan di lokasi lain, termasuk lapak kaki lima. Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kota Batam menjelaskan secara rinci sistem kerja sama tersebut kepada publik. “Untuk kegiatan penunjukan langsung saja biasanya diumumkan perusahaan yang mendaftar. Apalagi ini proyek besar yang menyangkut aset publik,” katanya.

Menanggapi kritik tersebut, Pemerintah Kota Batam menyatakan seluruh tahapan proses tender KSP pembangunan kembali Pasar Induk Jodoh telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan melalui prosedur yang transparan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menjelaskan pemilihan mitra KSP dilakukan melalui tahapan persiapan dokumen, pengumuman tender, hingga evaluasi penawaran oleh panitia pemilihan. “Seluruh tahapan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah Kota Batam juga mendapatkan pendampingan dari Lembaga Manajemen Aset Negara dalam proses penyusunan dan reviu dokumen persiapan pemilihan mitra KSP,” ujar Rudi, Minggu (29/3/2026).

Menurut Rudi, pada tahap awal Pemko Batam melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memperoleh pendampingan jasa konsultasi aset dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), yang dituangkan dalam Surat Direktur Utama LMAN Nomor S-1099/LMAN/2025 tertanggal 17 Oktober 2025. LMAN disebut memberikan keluaran pekerjaan berupa reviu draf Kerangka Acuan Kerja (KAK), dokumen pemilihan, serta draf perjanjian KSP Pasar Induk Jodoh.

Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kota Batam menyampaikan dokumen rencana umum pemilihan serta arahan pelaksanaan tender KSP kepada panitia pemilihan melalui surat tertanggal 30 Oktober 2025. Panitia kemudian melakukan reviu dokumen KAK dan mengusulkan perbaikan pada 11 November 2025 sebelum tender diumumkan.

Pengumuman tender pertama dilakukan pada 12 dan 13 November 2025 melalui media massa nasional Harian Bisnis Indonesia. Namun hingga batas akhir pemasukan dokumen penawaran pada 27 November 2025 pukul 14.00 WIB, hanya satu peserta yang mengajukan penawaran, yaitu PT UJKM. Sesuai ketentuan dokumen pemilihan, tender dinyatakan gagal apabila jumlah penawaran kurang dari tiga peserta, dan hal itu dituangkan dalam Berita Acara Tender Gagal tertanggal 27 November 2025.

Setelah itu, Sekretaris Daerah Kota Batam menginstruksikan panitia melaksanakan tender ulang melalui surat tertanggal 28 November 2025. Tender ulang diumumkan pada 3 dan 5 Desember 2025 melalui media yang sama. Hingga batas waktu penyampaian dokumen penawaran pada 19 Desember 2025, panitia kembali hanya menerima satu penawaran dari PT UJKM.

Panitia pemilihan kemudian melakukan evaluasi administrasi, teknis, serta nilai pemanfaatan. Berdasarkan berita acara evaluasi yang diterbitkan pada 2 dan 5 Januari 2026, PT UJKM dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis.

Tahap berikutnya adalah negosiasi pembagian keuntungan kerja sama antara panitia pemilihan KSP dan pihak perusahaan. Rudi menyebut, dari hasil negosiasi disepakati peningkatan persentase pembagian keuntungan untuk Pemerintah Kota Batam dari 4 persen menjadi 4,4 persen, yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Negosiasi tertanggal 6 Januari 2026.

Panitia pemilihan kemudian mengusulkan penetapan pemenang pemilihan mitra KSP kepada Sekretaris Daerah Kota Batam pada 8 Januari 2026. Perusahaan yang diusulkan sebagai pemenang adalah PT Usaha Jaya Karya Makmur dengan direktur Yuwanky.

Rudi menegaskan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan mengikuti regulasi yang berlaku dalam pengelolaan aset daerah serta kerja sama pemanfaatan. Ia menyatakan pemerintah berkomitmen memastikan pengelolaan aset daerah memberikan manfaat optimal bagi pembangunan daerah.