Pengelolaan Dana Hibah KONI Bandung Barat 2025 Disorot, Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan

Pengelolaan Dana Hibah KONI Bandung Barat 2025 Disorot, Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan

Pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai pengelolaan dana hibah yang disebut mencapai sekitar Rp 11 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga belum dilakukan secara tertib dan transparan.

Dalam pemberitaan tersebut, pengelolaan dana hibah ditekankan semestinya berpedoman pada asas akuntabilitas penggunaan anggaran, transparansi kepada publik, efektivitas dan efisiensi belanja daerah, serta pertanggungjawaban yang sah, valid, dan dapat diuji kebenarannya.

Salah satu isu yang disorot adalah besaran bantuan untuk cabang olahraga (cabor). Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, bantuan yang diterima masing-masing cabor disebut bervariasi, berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 75 juta, dengan mayoritas cabor menerima bantuan di bawah Rp 50 juta.

Jika menggunakan pendekatan kebutuhan pembinaan yang dinilai lebih ideal, misalnya Rp 50 juta untuk 65 cabor, kebutuhan minimal pembinaan diperkirakan mencapai Rp 3,25 miliar. Namun, realisasi bantuan yang diterima sebagian besar cabor diduga jauh di bawah angka kebutuhan pembinaan ideal tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.

Pemberitaan itu juga menegaskan aspek hukum bahwa dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan bagian dari keuangan daerah yang wajib dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan. Setiap penggunaan anggaran pada prinsipnya harus memiliki bukti penggunaan yang sah dan valid, tidak bersifat fiktif atau manipulatif, dapat diaudit oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta dapat diakses secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Sejalan dengan itu, masyarakat dinilai wajar mempertanyakan perincian penggunaan dana hibah sekitar Rp 11 miliar, kelengkapan dan validitas laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang dapat diverifikasi, serta apakah belanja telah difokuskan pada kepentingan pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga daerah.

Selain mempertanyakan, publik juga didorong untuk meminta keterbukaan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan akuntabilitas publik. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kontrol sosial yang konstruktif guna mendorong tata kelola organisasi olahraga yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel, dengan penekanan bahwa transparansi merupakan kewajiban hukum.