Pengadaan cartridge TCM-P2 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang pada Tahun Anggaran 2025 menjadi perhatian setelah nilai kontraknya tercatat sama persis dengan pagu anggaran. Paket pengadaan melalui mekanisme e-purchasing (e-katalog) itu bernilai Rp2.484.492.000.
Berdasarkan dokumen e-Katalog LKPP Tahun 2025, paket tersebut dimenangkan PT Medquest Jaya Global dengan nilai kontrak Rp2.484.492.000. Produk yang diadakan tercantum sebagai Genexpert Xpert MTB/RIF Ultra Assay Kit.
Seorang narasumber berinisial AP menilai kesamaan nilai kontrak dengan pagu anggaran patut mendapat perhatian karena dapat menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas negosiasi harga dalam pengadaan melalui e-katalog.
“Nilai kontrak yang sama persis dengan pagu perlu dijelaskan. Apakah negosiasi harga memang telah dilakukan sesuai ketentuan, atau tidak menghasilkan penurunan harga sama sekali. Hal ini penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar AP.
AP menyatakan tidak mempersoalkan penunjukan PT Medquest Jaya Global sebagai penyedia. Menurutnya, perusahaan tersebut merupakan distributor resmi yang memiliki kapasitas impor sehingga dapat menjadi penyedia sepanjang persyaratan administrasi dan teknis dipenuhi.
Namun, AP menyoroti dua hal yang menurutnya perlu dijelaskan kepada publik. Pertama, terkait Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB). Ia mengaku menemukan keterangan “Tidak Tersedia” pada kolom sertifikat CDAKB di matriks produk yang tampil di etalase e-katalog.
“Bisa jadi hanya persoalan administrasi atau tampilan sistem. Namun Dinkes perlu menunjukkan bahwa sertifikat CDAKB memang telah dimiliki penyedia dan diverifikasi sebelum kontrak ditandatangani,” katanya.
Menurut AP, sertifikat CDAKB penting karena cartridge TCM merupakan produk biologis yang memerlukan sistem distribusi dengan pengendalian mutu, suhu penyimpanan, dan rantai distribusi sesuai standar.
Kedua, AP menyoroti kewajaran harga. Ia merujuk sejumlah referensi internasional, termasuk kebijakan WHO dan skema pengadaan global, yang mencantumkan harga dasar produk di tingkat produsen sekitar USD7,79 per unit. Berdasarkan simulasi perhitungan biaya impor, distribusi, pajak, hingga margin keuntungan, ia memperkirakan harga wajar cartridge berada pada kisaran Rp204 ribu hingga Rp229 ribu per unit.
Karena itu, AP menilai publik perlu mengetahui harga satuan yang dibayarkan pemerintah. “Transparansi harga satuan penting agar tidak muncul dugaan adanya mark-up maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dr. Hexawan Tjahja Widada, M.KP membantah adanya dugaan penyimpangan. Ia menjelaskan pengadaan cartridge TCM merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Tahun Anggaran 2025 yang telah melalui proses desk bersama Kementerian Kesehatan pada Desember 2024.
Menurut Hexawan, kebutuhan yang disetujui Kementerian Kesehatan sebanyak 13.000 cartridge Xpert MTB/RIF Ultra dengan harga satuan Rp191.148, sehingga total anggaran mencapai sekitar Rp2,48 miliar. Ia menyebut spesifikasi disusun berdasarkan alat TCM yang telah dimiliki Kabupaten Jombang sejak 2018.
“Dalam proses pengadaan dilakukan survei penyedia pada e-Catalogue V5. PT Medquest Jaya Global merupakan penyedia yang sesuai dengan spesifikasi Kementerian Kesehatan. Harga pada e-katalog berlaku secara nasional dan bukan ditentukan oleh calon pembeli,” kata Hexawan.
Ia juga menyatakan negosiasi harga telah dilaksanakan sesuai prosedur. Selain itu, evaluasi teknis disebut mencakup pemeriksaan dokumen pendukung, termasuk sertifikat CDAKB yang diterbitkan melalui OSS dan dicetak pada 29 Juni 2024.
“Seluruh dokumen pengadaan disimpan di Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang dan siap ditunjukkan apabila diminta aparat penegak hukum maupun auditor. Seluruh proses pengadaan telah memenuhi ketentuan yang berlaku serta disupervisi Kementerian Kesehatan mulai tahap perencanaan hingga pemanfaatannya,” tegasnya.
Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai alasan nilai kontrak sama persis dengan pagu anggaran serta diminta menunjukkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan berita acara hasil negosiasi harga pada e-katalog, Hexawan disebut belum memberikan uraian secara rinci.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinkes Kabupaten Jombang juga belum memperlihatkan dokumen HPS maupun berita acara negosiasi harga yang diminta sebagai dasar untuk menjelaskan kesesuaian nilai kontrak dengan pagu anggaran.