Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA untuk Transparansi dan Optimalisasi Aset Daerah

Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA untuk Transparansi dan Optimalisasi Aset Daerah

Pemerintah Kota Bogor meluncurkan Smart Asset Governance Sistem Informasi Manajemen Aset Daerah (SIMASDA) untuk memperkuat tata kelola aset daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Aplikasi yang dikembangkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor itu diluncurkan Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim pada Selasa (7/7/2026).

Dedie mengatakan SIMASDA menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pengawasan sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bogor. Melalui sistem digital tersebut, data aset dapat dipantau secara terbuka, mencakup lokasi, luas, nilai aset, hingga status pemanfaatannya.

“Dengan kita launching SIMASDA ini tentu pengelolaan aset daerah ke depan akan lebih transparan, akuntabel, dan mudah-mudahan lebih berintegritas. Karena dari situ nanti kelihatan semua aset ada di mana, luasnya berapa, nilainya berapa, dipakai untuk keperluan apa, sampai kapan, itu semuanya akan kelihatan,” ujar Dedie.

Menurut Dedie, SIMASDA tidak hanya berfungsi sebagai pusat data, tetapi juga instrumen pengendalian agar aset dikelola secara efektif dan profesional serta memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Ia menilai keberhasilan pengelolaan aset perlu diukur dari peningkatan nilai pemanfaatannya.

Saat ini, pendapatan dari pemanfaatan aset daerah disebut masih berada di kisaran Rp5,5 miliar. Dedie menyampaikan harapan agar indikator kinerja ke depan dapat meningkat menjadi Rp10 miliar, Rp15 miliar, hingga Rp20 miliar, seiring nilai aset pemerintah kota yang disebut hampir Rp15 triliun.

Ia menambahkan, aset Pemerintah Kota Bogor mencakup berbagai kategori seperti sekolah, kantor pemerintahan, taman, hingga jalan. Karena itu, pemerintah berencana melakukan pengelompokan aset berdasarkan karakteristiknya untuk mengoptimalkan pengelolaan, termasuk membedakan aset yang bernilai ekonomi dan aset yang bernilai sosial.

Sementara itu, Kepala BKAD Kota Bogor Lia Kania Dewi menjelaskan SIMASDA dikembangkan untuk mendukung transparansi, efisiensi, serta tata kelola aset yang memiliki nilai strategis. Menurutnya, seluruh aset Pemerintah Kota Bogor akan terintegrasi dalam satu platform digital sehingga memudahkan pendataan, pengawasan, hingga pemanfaatan.

“Smart Asset Governance SIMASDA ini tentunya dikembangkan dalam rangka transparansi tentang pengelolaan aset menuju ke arah efisiensi dan tata kelola yang memiliki nilai ekonomi yang strategis,” kata Lia.

Lia menyebut SIMASDA memuat berbagai jenis aset daerah, mulai dari jalan, jembatan, gedung sekolah, fasilitas sosial dan fasilitas umum, kendaraan dinas, hingga aset yang sedang dipinjamkan maupun dimanfaatkan pihak lain. Ia juga mengatakan masyarakat dapat mengakses informasi aset secara terbuka, termasuk melihat lokasi aset pemerintah melalui teknologi Geographic Information System (GIS).

“Misalnya aset kendaraan, masyarakat bisa melihat kendaraan plat merah itu milik siapa. Investor maupun masyarakat juga bisa melihat aset mana yang bisa dimanfaatkan sebagai bagian dari penggunaan aset tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), nilai aset Pemerintah Kota Bogor saat ini mencapai sekitar Rp12,9 triliun. Nilai itu bersifat dinamis karena berubah setiap tahun seiring adanya pengadaan maupun penghapusan aset.

Selain meningkatkan transparansi, SIMASDA juga diharapkan menjadi sarana pengawasan bersama yang dapat diakses oleh organisasi perangkat daerah (OPD), masyarakat, hingga investor. Lia mencontohkan, masyarakat dapat melihat titik letak aset pemerintah melalui GIS dengan memilih kelurahan pada aplikasi.

Lia menambahkan, pendapatan pemanfaatan aset daerah yang saat ini sekitar Rp5,5 miliar berasal dari penyewaan aset, skema Bangun Guna Serah (BGS), pemanfaatan rumah susun, penyewaan lapak pedagang kaki lima, hingga lahan reklame. Ke depan, BKAD berencana mengevaluasi tarif sewa serta mengoptimalkan aset yang belum produktif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Yang paling penting adalah bagaimana agar aset-aset ini tidak idle, tidak berdaya guna, dan memiliki potensi untuk dimanfaatkan atau dikerjasamakan dengan pihak lain,” pungkas Lia.