Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur mengajukan 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 yang telah disepakati bersama DPRD. Usulan ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sejumlah Ranperda yang diajukan berkaitan dengan pengelolaan anggaran daerah, antara lain pertanggungjawaban APBD tahun 2025 serta perubahan anggaran tahun berjalan 2026. Pemerintah daerah juga mengusulkan Ranperda terkait APBD tahun 2027 sebagai bagian dari perencanaan pembangunan jangka menengah daerah.
Selain aspek anggaran, Pemkab Halmahera Timur turut mengajukan regulasi mengenai keterbukaan informasi publik guna meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan. Perhatian juga diberikan pada sektor ekonomi masyarakat, termasuk pemberdayaan nelayan kecil dan penguatan perikanan budidaya di daerah.
Di bidang sosial dan perlindungan masyarakat, pemerintah daerah mengusulkan Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Usulan tersebut dipandang penting untuk mendukung keadilan sosial dan perlindungan bagi kelompok rentan.
Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub menyatakan seluruh usulan disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan. Ia menegaskan regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.
Dengan dukungan DPRD, pemerintah daerah berharap pembahasan seluruh Ranperda dapat berjalan optimal hingga tahap pengesahan. Pemerintah menilai langkah ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

