Pemerintah Kota Palembang terus mendorong transparansi layanan perizinan bangunan sekaligus menutup celah praktik percaloan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerapan sistem pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berbasis virtual account (VA) melalui kolaborasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang dengan Bank Sumsel Babel.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang digelar di rooftop Bank Sumsel Babel Atmo, Jumat (13/02/2026). MoU ditandatangani Kepala DPMPTSP Kota Palembang Adrianus Amri bersama Pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Palembang Tian Kedaumpu Yamin.
Adrianus menyampaikan, penggunaan virtual account merupakan bagian dari transformasi digital layanan publik, khususnya pada sistem pembayaran PBG, agar prosesnya lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Ia menilai penerapan teknologi ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita memanfaatkan teknologi yang ada saat ini untuk mempermudah semua kegiatan. Tentunya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah kita,” ujar Adrianus.
Ia menambahkan, skema pembayaran ini dirancang untuk meminimalkan potensi penyimpangan oleh oknum tidak bertanggung jawab karena nominal pembayaran tercantum jelas di aplikasi dan dapat dibayarkan kapan saja.
“Pemohon dapat membayar kapan pun dan di mana pun, serta sesuai nominal yang tertera di aplikasi. Sehingga tidak ada lagi oknum yang bisa bermain,” tegasnya.
Dalam mekanisme yang diterapkan, pemohon terlebih dahulu mengunduh Surat Perintah Membayar (SPM) melalui akun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) masing-masing. SPM tersebut menjadi dasar transaksi yang sudah terintegrasi dengan sistem virtual account.
Pembayaran retribusi dapat dilakukan melalui sejumlah kanal, mulai dari teller, ATM, mobile banking Bank Sumsel Babel, hingga transfer antarbank. Setelah pembayaran berhasil, pemohon diminta mengunggah bukti pembayaran ke SIMBG untuk proses verifikasi administrasi. Jika seluruh tahapan dinyatakan lengkap, DPMPTSP Kota Palembang akan menerbitkan PBG sebagai tahap akhir perizinan.
Sementara itu, Tian Kedaumpu Yamin menyatakan dukungannya terhadap kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam membayar retribusi PBG sekaligus berkontribusi pada peningkatan PAD Kota Palembang. Ia juga membuka peluang pengembangan layanan virtual account untuk kebutuhan layanan lain di masa mendatang.
“Kerja sama ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam membayar retribusi PBG serta meningkatkan PAD Kota Palembang. Ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan virtual account untuk layanan lainnya,” katanya.
Dengan penerapan pembayaran berbasis virtual account ini, Pemerintah Kota Palembang menargetkan layanan perizinan bangunan semakin efisien, modern, dan lebih terlindungi dari praktik percaloan.

