Pajak Karbon Dinilai Layak, Transparansi Jadi Kunci Penerimaan Publik

Pajak Karbon Dinilai Layak, Transparansi Jadi Kunci Penerimaan Publik

Pajak karbon kembali mengemuka seiring rangkaian bencana iklim yang melanda Asia dalam beberapa bulan terakhir. Situasi tersebut menegaskan bahwa komitmen iklim tidak cukup berhenti pada narasi, melainkan menuntut kebijakan yang konkret, konsisten, serta kesiapan menanggung konsekuensi ekonomi jangka pendek demi tujuan keberlanjutan jangka panjang.

Dalam diskursus ini, pengalaman Singapura kerap dijadikan rujukan. Negara tersebut menerapkan pajak karbon sejak 2019. Secara konsep, pajak karbon dipandang sebagai instrumen fiskal yang mendorong pelaku usaha menginternalisasi biaya eksternal dari emisi gas rumah kaca—biaya yang sebelumnya tidak tercermin dalam harga pasar. Singapura menargetkan sekitar 50 fasilitas besar yang menyumbang kurang lebih 70% emisi nasional, sehingga desainnya berfokus pada sumber emisi secara langsung.

Namun praktiknya menunjukkan kompleksitas kebijakan iklim. Singapura menaikkan tarif dari S$5 per metric tonne pada periode 2019–2023 menjadi S$25 per metric tonne untuk 2024–2025, dengan rencana naik lagi menjadi S$45 per metric tonne pada 2026–2027. Kenaikan tarif ini tidak otomatis berbanding lurus dengan penerimaan fiskal. Pemerintah Singapura bahkan tidak mengharapkan tambahan penerimaan bersih pada periode tersebut karena dana pajak karbon digunakan untuk mendukung dekarbonisasi, transisi ekonomi hijau, serta meredam dampak terhadap rumah tangga dan pelaku usaha.

Di sisi lain, isu transparansi dan kebijakan allowances (keringanan) menjadi sorotan. Singapura menerapkan transitional allowances bagi sektor yang sangat terekspos persaingan global (trade-exposed) sebagai langkah menjaga daya saing. Meski dipahami sebagai kebijakan pragmatis, kritik muncul ketika publik menilai informasi mengenai allowances—termasuk penerima, besaran, dan jangka waktunya—tidak cukup terbuka. Tanpa transparansi, allowances dikhawatirkan bergeser dari jembatan transisi menjadi pengecualian yang melemahkan efektivitas pajak karbon.

Dilema kebijakan kemudian mengerucut pada pertanyaan: sejauh mana pajak karbon benar-benar dipakai untuk mengubah perilaku emitor, dan jika allowances diberlakukan, seberapa tegas batasan kriteria penerima, ruang lingkup, besaran keringanan, serta durasinya. Jika keringanan terlalu luas atau terlalu lama, sinyal harga karbon berisiko melemah dan pajak karbon dapat berubah menjadi simbol kebijakan hijau yang tampak ambisius di atas kertas, tetapi kurang kuat dalam implementasi.

Isu transparansi juga muncul dalam konteks Amerika Serikat melalui polemik di negara bagian Virginia terkait Regional Greenhouse Gas Initiative (RGGI). RGGI merupakan skema cap-and-trade lintas negara bagian untuk sektor pembangkit listrik, yang mewajibkan produsen memiliki allowances atas emisi CO2 dan memperdagangkannya melalui lelang atau pasar. Secara desain, hasil lelang allowances dikembalikan ke masing-masing negara bagian peserta dan umumnya diinvestasikan ke program manfaat publik seperti efisiensi energi, energi terbarukan, bantuan tagihan, dan program dekarbonisasi lainnya.

Pada awal 2026, dinamika di Virginia memanas seiring langkah pemerintahan baru di bawah Gubernur Abigail Spanberger untuk kembali bergabung dengan RGGI. Virginia sebelumnya bergabung pada 2021, kemudian keluar pada 2023 saat periode Gubernur Youngkin. Dalam periode partisipasi pertama, penerimaan Virginia dari RGGI disebut mencapai sekitar US$830 juta dan dialokasikan khusus untuk program efisiensi energi serta biaya administrasi.

Kontroversi muncul karena sebagian publik menilai, meskipun RGGI berbasis cap-and-trade, beban biaya pada praktiknya tetap dapat berujung pada konsumen melalui kenaikan tarif listrik. Dampak yang terasa pada tagihan bulanan rumah tangga dan pelaku usaha kecil memicu anggapan bahwa skema tersebut menjadi bentuk “pajak terselubung” atas energi. Isu lain berkaitan dengan transparansi pemanfaatan hasil lelang allowances. Keberadaan RGGI, Inc. sebagai organisasi nirlaba juga kerap dipolitisasi, seolah pengelolaan dana berada di luar kontrol publik, meskipun keputusan partisipasi dan alokasi penerimaan pada umumnya berada dalam kewenangan pemerintah negara bagian. Tanpa prosedur yang jelas dan keterbukaan informasi mengenai penggunaan dana, dukungan publik dinilai sulit diperoleh.

Di Indonesia, pemerintah pada dasarnya telah memiliki kerangka kebijakan nilai ekonomi karbon, termasuk opsi perdagangan karbon dan pajak karbon. Namun, implementasi pajak karbon terus tertunda dengan alasan kesiapan pelaku usaha, tata kelola, serta kebutuhan sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (uji emisi). Dalam konteks APBN 2026, pemerintah juga menyatakan pajak karbon belum menjadi prioritas, antara lain karena fokus pada agenda belanja dan dorongan pertumbuhan ekonomi—pendekatan yang dipandang memiliki rasionalitas ekonomi dalam jangka pendek.

Meski demikian, penundaan membawa risiko. Tanpa sinyal harga domestik yang konsisten atas emisi, insentif untuk dekarbonisasi struktural, terutama di sektor intensif karbon, dapat melemah. Di sisi lain, perdagangan karbon disebut dapat menjadi sumber pembiayaan dan insentif awal bagi proyek penurunan emisi, sekaligus memanfaatkan keunggulan komparatif Indonesia pada proyek berbasis alam.

Pelajaran dari penerapan pajak karbon di Singapura dan polemik RGGI di Virginia mengarah pada kesimpulan serupa: kebijakan pajak karbon bukan instrumen tanpa masalah, namun tetap relevan dan dapat efektif jika dirancang dengan prinsip transparansi dan konsistensi. Bagi Indonesia, tantangan utamanya bukan semata memilih antara menunda atau menerapkan, melainkan merancang kebijakan yang kredibel, adil, dan terintegrasi untuk menurunkan emisi.