Ratusan nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Bedulu mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (8/7/2026), untuk menuntut kepastian pengembalian dana simpanan yang hingga kini belum dapat dicairkan. Dalam audiensi, Forum Nasabah LPD Bedulu meminta penyelesaian dilakukan secara terbuka serta disertai audit menyeluruh terhadap kondisi keuangan lembaga.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana, Ketua Komisi III DPRD Gianyar I Wayan Ekayana, perwakilan Kejaksaan Negeri Gianyar, Polres Gianyar, Ketua LPD Bedulu Anak Agung Gede Putra Adi Parwata, serta perwakilan Forum Nasabah.
Koordinator Forum Nasabah LPD Bedulu, Wayan Setiawan, menyampaikan bahwa prioritas utama nasabah adalah pengembalian dana yang diperkirakan mencapai sekitar Rp109 miliar. Namun, ia menekankan angka tersebut perlu diverifikasi melalui audit agar data yang digunakan benar-benar akurat.
“Kami ingin uang nasabah dikembalikan. Semua data keuangan harus dibuka secara transparan, mulai dari aset hingga penyaluran kredit, sehingga persoalan ini bisa diselesaikan dengan jelas,” ujar Setiawan.
Selain menuntut keterbukaan, Forum Nasabah juga mendesak adanya pembenahan manajemen di tubuh LPD Bedulu. Menurut Setiawan, proses penyelesaian dinilai sulit berjalan optimal apabila tetap ditangani oleh pengurus yang sama. Ia meminta Desa Adat Bedulu membentuk pengurus baru yang dinilai memiliki integritas dan dapat dipercaya masyarakat.
Forum Nasabah juga meminta seluruh aset LPD didata secara terbuka dan perkembangan pengembalian dana disampaikan secara berkala kepada nasabah. Setiawan menilai kepastian lebih dibutuhkan daripada sekadar janji. Ia menegaskan forum tetap mengedepankan penyelesaian secara damai dan melalui mekanisme hukum yang berlaku, namun langkah hukum pidana maupun perdata akan ditempuh apabila tidak ada perkembangan nyata.
Dalam audiensi, pihak LPD Bedulu menyatakan komitmen untuk bertanggung jawab atas dana milik nasabah. Namun, pengurus meminta waktu karena proses pengembalian akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan lembaga.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Gianyar memberikan waktu satu minggu kepada LPD Bedulu untuk menyelesaikan pendataan ulang aset, jumlah kewajiban kepada nasabah, serta nilai kredit yang masih beredar. Sementara itu, perwakilan Kejaksaan Negeri Gianyar menekankan pentingnya proses penyelesaian yang transparan dan akuntabel, serta meminta laporan perkembangan secara berkala setiap bulan agar pemulihan dana nasabah dapat dipantau bersama.
Audiensi tersebut menghasilkan kesepahaman sementara. Forum nasabah bersedia menunggu hasil pendataan dan audit, sedangkan pihak LPD Bedulu menyatakan siap menjalankan proses pengembalian dana secara bertahap dengan pengawasan pihak-pihak terkait.
Ketua LPD Bedulu Anak Agung Gede Putra Adi Parwata menjelaskan krisis likuiditas bermula saat pandemi Covid-19 pada 2021, ketika nasabah secara bersamaan menarik simpanan sekitar Rp245 miliar. Pada saat yang sama, dana LPD disebut telah tersalurkan sebagai kredit yang kini mencapai sekitar Rp310 miliar dalam kategori macet.
“Kalau penanganan debitur besar berjalan tepat, kami optimistis dana nasabah bisa dikembalikan secara bertahap,” ujarnya.