Mardani: Transparansi dan Akuntabilitas Lebih Mendesak daripada Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Mardani: Transparansi dan Akuntabilitas Lebih Mendesak daripada Kenaikan Gaji Kepala Daerah

JAKARTA — Wacana kenaikan gaji kepala daerah untuk menekan praktik korupsi menuai beragam tanggapan. Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai kenaikan gaji bukan solusi utama, dan mendesak penguatan transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Naik gaji bukan jawaban. Transparansi dan akuntabilitas dulu. Buat semuanya terang benderang agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Setelah itu baru bicara soal kenaikan gaji,” kata Mardani, Minggu (5/7/2026).

Sebelumnya, wacana kenaikan penghasilan kepala daerah mencuat setelah Asosiasi Wakil Kepala Daerah menyampaikan aspirasi kepada Komisi II DPR. Mereka menilai gaji kepala daerah saat ini tidak sebanding dengan beban kerja serta tingginya biaya politik.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya telah merekomendasikan kepada pemerintah agar merevisi regulasi terkait hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ia menyebut gaji kepala daerah yang berkisar Rp5 juta hingga Rp6 juta dinilai tidak sebanding dengan biaya politik yang dikeluarkan saat mengikuti pilkada. Menurutnya, kondisi itu berpotensi menjadi salah satu faktor pendorong tindak pidana korupsi, meski bukan satu-satunya penyebab.

Mardani menyatakan penyesuaian gaji dapat dilakukan secara wajar mengikuti inflasi sekitar 3–4 persen per tahun. Namun, ia menegaskan langkah tersebut sebaiknya didahului perbaikan tata kelola pemerintahan.

Ia juga mengingatkan bahwa kesejahteraan kepala daerah tidak hanya berasal dari gaji pokok. Sejumlah fasilitas yang dibiayai negara, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan perangkat pendukung lainnya, turut perlu diperhitungkan.

“Kalau melihat kepala daerah jangan hanya melihat gajinya. Ada rumah dinas, mobil dinas, pembantu, bahkan pakaian dinas yang dibiayai APBD. Ada juga kepala daerah yang menganggarkan mobil dinas lebih dari Rp5 miliar,” ujarnya.

Terkait pencegahan korupsi, Mardani menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas disertai transparansi dalam pengelolaan anggaran, pengangkatan pejabat, serta promosi jabatan berbasis sistem merit. Ia juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan aparat pengawas internal pemerintah bersinergi memperkuat upaya pencegahan, tidak hanya mengedepankan penindakan.

Menurut Mardani, maraknya kasus korupsi kepala daerah juga dipicu besarnya kewenangan yang dimiliki. Kepala daerah dinilai memiliki kendali besar dalam menentukan jabatan strategis sehingga berpotensi memunculkan feodalisme dan penyalahgunaan kekuasaan.

“Akarnya karena banyak kewenangan yang tidak tepat diberikan kepada kepala daerah. Mereka seperti raja kecil. Semua keputusan strategis bergantung pada kepala daerah, sehingga kontrol menjadi lemah dan perilaku koruptif mudah berkembang,” pungkasnya.