LKPD Bukittinggi 2025 Diserahkan ke BPK, Riyan Permana Soroti Transparansi dan Potensi Konsekuensi Hukum

LKPD Bukittinggi 2025 Diserahkan ke BPK, Riyan Permana Soroti Transparansi dan Potensi Konsekuensi Hukum

Pemerintah Kota Bukittinggi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat di Padang, Jumat (27/03/2026). Wali Kota Bukittinggi menyatakan laporan tersebut merupakan hasil konsolidasi seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Penyerahan LKPD menandai dimulainya proses pemeriksaan oleh auditor negara. Dokumen yang selama ini disusun secara internal kini akan diuji secara independen melalui tahapan audit BPK.

LKPD Tahun 2025 itu diterima oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar, Roni Altur. Pemerintah Kota Bukittinggi menyebut penyerahan laporan merupakan amanat regulasi nasional, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Di tengah proses tersebut, penyerahan LKPD turut menjadi perhatian publik. Muncul pertanyaan apakah laporan keuangan itu benar-benar mencerminkan pengelolaan anggaran yang bersih, atau sekadar rapi secara administratif.

Komisariat peserta hukum untuk rakyat dan negara Lembaga Missi Reclasering Republik Indonesia (LMR RI) Sumatera Barat, Sutan Hendy Alamsyah, mengingatkan agar audit tidak berhenti sebagai rutinitas. Ia menekankan pentingnya kejelasan bagi publik terkait integritas pengelolaan anggaran.

Di tempat terpisah, Pimpinan DPD Partai Perindo Bukittinggi, Dr (c). Riyan Permana Putra, SH, MH, menilai momentum audit merupakan titik krusial yang dapat membuka fakta hukum. Menurutnya, LKPD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cermin tanggung jawab hukum pemerintah daerah atas penggunaan uang publik.

Riyan menyebut proses audit BPK memiliki implikasi serius bila ditemukan dugaan penyimpangan. Ia menilai temuan audit tidak selalu berhenti pada rekomendasi administratif, melainkan dapat berlanjut pada konsekuensi perdata hingga pidana. Ia mengaitkan hal itu dengan ketentuan Pasal 23E UUD 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Jika dalam audit ditemukan kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan, maka itu bukan lagi persoalan administrasi, tetapi sudah masuk potensi tindak pidana korupsi,” kata Riyan.

Ia juga menyoroti persoalan yang disebutnya kerap berulang dari tahun ke tahun, yakni temuan dan rekomendasi yang berulang. Menurutnya, pola tersebut menunjukkan perlunya konsistensi dalam perbaikan tata kelola dan penguatan komitmen tindak lanjut rekomendasi.

Dalam pandangan Riyan, transparansi merupakan kewajiban hukum, bukan sekadar pilihan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan anggaran negara. Ia menilai laporan keuangan semestinya tidak berhenti di level birokrasi, melainkan dibuka secara jujur dan utuh kepada publik.

Riyan menyampaikan sejumlah usulan langkah yang disebutnya konkret. Di antaranya mendorong audit dibuka ke publik, pembentukan tim independen pemantau yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil untuk mengawasi tindak lanjut hasil audit, serta penegakan hukum bila ditemukan indikasi kerugian negara.

Selain itu, ia menyatakan Partai Perindo Bukittinggi siap melakukan pendampingan bagi masyarakat melalui posko pengaduan jika menemukan dugaan penyimpangan anggaran. Ia juga mendorong evaluasi sistemik tata kelola keuangan agar perbaikan tidak bersifat parsial.

Di akhir pernyataannya, Riyan menekankan agar LKPD tidak diperlakukan sebagai formalitas. “Jangan sampai LKPD hanya menjadi laporan yang indah di atas kertas, tapi menyimpan masalah di dalamnya. Karena ketika audit selesai, yang diuji bukan hanya angka—tetapi integritas,” ujarnya.

Ia juga menyebut advokasi dan penyampaian kritik di ruang publik sebagai bagian dari hak konstitusional dan fungsi partai politik, dengan merujuk pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Audit LKPD Tahun 2025 tersebut kini menjadi tahapan penting bagi Pemerintah Kota Bukittinggi, sekaligus ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.