Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, menyoroti pentingnya transparansi penetapan biaya bimbingan serta penguatan perlindungan jemaah haji dalam penyelenggaraan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi KBIHU (FK KBIHU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Lisda meminta agar penetapan biaya bimbingan KBIHU dilakukan secara terbuka. Ia menilai perbedaan biaya yang dibebankan kepada jemaah perlu disertai penjelasan yang jelas mengenai fasilitas dan layanan yang diterima.
“Ketetapan biaya bimbingan untuk jemaah, kita mendengar kalau aturan di sini Rp3,5 juta, tetapi di lapangan ada yang Rp8 juta sampai Rp15 juta. Saya kurang tahu bagaimana mekanisme dan kesepakatannya dengan jemaah, serta fasilitas apa yang mereka dapatkan sehingga harganya bisa berkali lipat,” ujar Lisda.
Lisda juga menyinggung keluhan jemaah terkait biaya tambahan yang muncul saat berada di Tanah Suci. Menurutnya, seluruh komponen biaya perlu diinformasikan sejak awal agar jemaah dapat mempersiapkan kebutuhan selama menjalankan ibadah.
“Biaya terselubung juga banyak dikeluhkan jemaah. Ada biaya dadakan saat di Tanah Suci untuk program di luar paket. Ini perlu dibicarakan sejak awal sehingga jemaah lebih siap ketika ada tambahan biaya,” katanya.
Selain persoalan biaya, Lisda menekankan perlunya penguatan perlindungan jemaah melalui penyediaan pendamping yang memadai. Ia menilai rasio pembimbing dan jemaah masih belum ideal, khususnya pada KBIHU dengan jumlah peserta yang besar.
“Perlindungan jemaah haji juga harus menjadi perhatian. KBIHU yang memiliki ribuan jemaah masih ada yang belum didukung jumlah pendamping yang cukup di lapangan. Ini perlu dipersiapkan agar pelayanan kepada jemaah tetap optimal,” ujarnya.
Lisda turut meminta agar koordinasi antara KBIHU dan petugas penyelenggara ibadah haji diperkuat, terutama dalam pengaturan akomodasi dan transportasi. Ia menilai skema pelayanan yang disusun berbeda tanpa koordinasi berpotensi menimbulkan kendala dalam pelaksanaan ibadah haji.
Melalui sejumlah masukan tersebut, Lisda berharap tata kelola KBIHU terus diperbaiki dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan jemaah. Ia menilai perbaikan itu penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung penyelenggaraan ibadah haji Indonesia yang lebih profesional serta berorientasi pada kebutuhan jemaah.