Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, menekankan pentingnya transparansi biaya bimbingan serta penguatan perlindungan jemaah haji dalam penyelenggaraan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Pernyataan itu disampaikan Lisda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR bersama Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Lisda meminta penetapan biaya bimbingan KBIHU dilakukan secara terbuka. Ia menilai perbedaan biaya yang dibebankan kepada jemaah perlu disertai penjelasan yang jelas mengenai fasilitas dan layanan yang diberikan.
“Ketetapan biaya bimbingan untuk jemaah, kita mendengar kalau aturan di sini Rp3,5 juta, tetapi di lapangan ada yang Rp8 juta sampai Rp15 juta. Saya kurang tahu bagaimana mekanisme dan kesepakatannya dengan jemaah, serta fasilitas apa yang mereka dapatkan sehingga harganya bisa berkali lipat,” ujar Lisda.
Lisda juga menyoroti keluhan jemaah terkait biaya tambahan yang muncul saat berada di Tanah Suci. Menurutnya, informasi mengenai seluruh komponen biaya perlu disampaikan sejak awal agar jemaah dapat mempersiapkan kebutuhan selama menjalankan ibadah.
“Biaya terselubung juga banyak dikeluhkan jemaah. Ada biaya dadakan saat di Tanah Suci untuk program di luar paket. Ini perlu dibicarakan sejak awal sehingga jemaah lebih siap ketika ada tambahan biaya,” katanya.
Selain persoalan biaya, Lisda menilai perlindungan jemaah perlu diperkuat melalui penyediaan pendamping yang memadai. Ia menyoroti rasio pembimbing dan jemaah yang dinilai belum ideal, terutama pada KBIHU yang membina ribuan peserta.
“Perlindungan jemaah haji juga harus menjadi perhatian. KBIHU yang memiliki ribuan jemaah masih ada yang belum didukung jumlah pendamping yang cukup di lapangan. Ini perlu dipersiapkan agar pelayanan kepada jemaah tetap optimal,” ujarnya.
Lisda turut meminta koordinasi antara KBIHU dan petugas penyelenggara ibadah haji diperkuat, khususnya dalam pengaturan akomodasi dan transportasi. Menurutnya, skema pelayanan yang berbeda tanpa koordinasi berpotensi menimbulkan kendala saat pelaksanaan ibadah haji.
Melalui masukan tersebut, Lisda berharap tata kelola KBIHU terus diperbaiki dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan jemaah. Ia menilai langkah itu penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendukung penyelenggaraan ibadah haji Indonesia yang semakin profesional serta berorientasi pada kebutuhan jemaah.