Komisi VIII DPR Dorong Standarisasi Bimbingan Haji dan Transparansi Biaya KBIHU

Komisi VIII DPR Dorong Standarisasi Bimbingan Haji dan Transparansi Biaya KBIHU

Komisi VIII DPR RI mendorong penguatan standarisasi penyelenggaraan bimbingan ibadah haji, mulai dari materi manasik, kompetensi pembimbing, hingga penetapan biaya layanan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Dorongan ini disampaikan untuk memastikan kualitas layanan yang diterima jemaah dapat berlangsung secara terukur dan merata, baik di Tanah Air maupun saat menjalankan ibadah di Arab Saudi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menegaskan perlunya standar operasional baku dalam bimbingan dan pendampingan jemaah haji. Menurutnya, standar tersebut dibutuhkan agar setiap jemaah memperoleh bimbingan, bimbingan kesehatan, serta pendampingan ibadah yang terencana dan merata.

“Pada standarisasi bimbingan dan pendampingan terhadap jemaah haji, tentu harus ada standar operasional yang baku untuk memastikan setiap jemaah menerima bimbingan, bimbingan kesehatan serta pendampingan ibadah haji yang terencana, terukur, dan merata selama berada di Tanah Air dan di Arab Saudi,” kata Abdul Wachid dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama pengurus KBIHU DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi VIII juga meminta masukan terkait tata kelola penyelenggaraan bimbingan haji. Pembahasan mencakup materi manasik yang diberikan, metode pelaksanaan, serta standar kompetensi pembimbing yang mendampingi jemaah.

“Bagaimana dengan tata kelola penyelenggaraan bimbingan manasik haji, apa saja materi yang diberikan, bagaimana pelaksanaannya, dan bagaimana pula dengan standar kompetensi pembimbing,” ujarnya.

Selain standarisasi, Komisi VIII menyoroti aspek pembiayaan. Abdul Wachid menilai transparansi biaya penting untuk memberikan kepastian kepada jemaah mengenai komponen layanan yang diterima, termasuk penggunaan biaya bimbingan.

“Bagaimana dengan penetapan biaya bimbingan, berapa nilainya dan digunakan untuk apa saja. Kemudian bagaimana juga dengan adanya biaya untuk si titur,” katanya.

Abdul Wachid menambahkan, peran KBIHU telah diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam ketentuan tersebut, KBIHU disebut melakukan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan umrah sesuai standar bimbingan dan pendampingan.