JAKARTA – Komisi II DPR RI menyoroti ketidakpastian dalam layanan pertanahan, mulai dari waktu penyelesaian, tarif, hingga alur pelayanan. Kondisi tersebut dinilai masih memicu keluhan masyarakat, sehingga DPR mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memberikan layanan yang lebih pasti.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan pihaknya masih menerima banyak aduan warga terkait layanan pertanahan. Ia menilai, kecepatan dan keterbukaan layanan sangat bergantung pada sistem yang dibangun dan dikelola oleh BPN.
“Mau cepat, aman, transparan, maupun soal biaya, pada akhirnya sangat ditentukan oleh sistem yang dibangun BPN,” kata Bahtra dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Selain meminta perbaikan sistem, Bahtra juga menekankan pentingnya keterbukaan dari PPAT terkait tahapan pengurusan dokumen dan estimasi waktu penyelesaiannya. Menurutnya, langkah ini diperlukan agar hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang akuntabel dapat terjaga.